- GANNAS Jabar Dukung Wacana Pelarangan Vape Demi Lindungi Generasi Muda
- Hendry Munief Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
- Panen Raya Jagung 2026, Kolaborasi Multi Pihak Wujudkan Kemandirian Pangan Berkelanjutan
- Pelaku Pencurian di Tempuling Dibekuk Polisi
- Hasil Lengkap PEKOPI 2026 Pekanbaru: Daftar Juara dan Perolehan Medali Terbaru
- 110 CJH Meranti Ikuti Bimbingan Manasik Haji
- Soft Opening Kampus Baru STIKes Tengku Maharatu, Karmila Sari Dorong Peningkatan SDM Kesehatan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
- Kasus Pencurian di Tembilahan Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap Polres Inhil
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pelaku di Wisma Kyla Kecamatan Keritang

Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 3,02 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB di kamar Nomor 24 Wisma Kyla yang beralamat di Km 10, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan yakni (A. S alias J) (32), warga Desa Sekayang, Kecamatan Kemuning, dan (K .I)(35), yang juga berasal dari desa yang sama. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat keberadaan kedua tersangka telah dipastikan, anggota langsung melakukan penindakan dan penggerebekan di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Agus Saputra mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Khairul Imsal.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres inhil menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.(*)
Berita Terkait :
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- IRT di Kempas Jadi Korban Pembunuhan Gara-gara Buah Sawit Busuk0
_Black11.png)









