Bupati Deklarasikan Larangan Mudik Bagi Masyarakat Kampar

Publisher Vol/Syu Riau
26 Apr 2021, 17:08:00 WIB
Bupati Deklarasikan Larangan Mudik Bagi Masyarakat Kampar

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. IST


BANGKINANG (VOKALONLINE.COM) - Bupati Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto SH mendeklarasikan laragan mudik lebaran. Dia meminta masyarakat agar leabran di rumah saja.

Deklarasi larangan mudik lebaran ini dilakukan Catur Sugeng di aula rumah dinas Bupati Kampar, Senin siang, 26 April 2021.

Catur meminta masyarakat Kampar tidak bepergian ke luar provinsi, begitu sebaliknya masyarakat dari provinsi lain agar tidak masuk ke Kampar.

"Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Covid-19," kata Catur.

Selanjutnya dalam pembacaan deklarasi tersebut, Catur juga mebatasi beroperasinya moda transportasi darat, laut dan udara mulai tanggal 6 hingga 24 Mei 2021 dan mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran dirumah saja.

Beliau juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, nenjaga jarak, menjauhi kerumunan dan tidak melakukan mobilisasi atau berpergian).

Bupati juga mengatakan bahwa pelarangan mudik bagi masyarakat merupakan tindak lanjut dari peryataan Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo pada beberapa hari yang lalu bahwa terkait Mudik Lebaran Idul Fitri 1442, hal ini dilakukan Pemerintah Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Virus covid 19.

Dalam arahannya Bupati Kampar juga menyampaikan bahwa larangan mudik berguna untuk menghindari pergerakan manusia yang akan berdampak pada merebaknya kembali Virus Covid 19, tentunya Pemerintah Pusat tidak ingin kasus ini melonjak yang akan beresiko semakin bertambahnya kasus korban Virus Covid 19 di Indonesia khususnya di daerah.

Diakhir sambutannya Bupati Kampar berharap dengan dilarangannya masyarakat untuk mudik dapat menekan penyebaran dan bertambahnya korban Virus covid 19 di Indonesia dan khususnya di Provinsi Riau serta Kabupaten Kampar. (hasbi)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment