Diduga PT Arara Abadi Serobot Lahan Milik Masyarakat Koto Ringin

Publisher Vol/fit Daerah
11 Sep 2022, 02:37:06 WIB
Diduga PT Arara Abadi Serobot Lahan Milik  Masyarakat Koto Ringin

Siak, VokalOnline.Com - Masyarakat koto ringin sesalkan atas tindakan dan aktifitas pengerjaan lahan oleh PT  ararabadi  yang dikelola dan dikuasi masyarakat sejak tahun 1990 hingga saat ini.

Bertempat di RT 04 RW 02 dusun 1 kampung Koto Ringin kecamatan Mempura kabupaten Siak dalam tenggang waktu puluhan tahun tidak pernah bermasalah.Kenapa baru saat ini perusahan Arara Abadi  mengklaim sebanyak 300 hektar masuk dalam kawasan konsensi miliknya, ada apa ini kata warga koto ringin.

Sementara itu salah satu warga Syaiful Bahari mengatakan dirinya sudah mempunyai surat keterangan atas lahan secara sah yang diketahui oleh pemerintah kampung setempat bahkan ada beberapa masyarakat yang sudah memiliki sertifikat."Mengapa perusahan menyerobot lahan dan bahkan merusak tanaman milik masyarakat," ungkapnya.

Masih kata Syaiful dirinya dan masyarakat akan tetap berjuang dan mempertahankan hak kami dengan dasar surat yang kami miliki.Dan meminta kepada 40 Anggota dewan DPRD Siak yang terhormat serta pemerintah setempat dapat secepatnya menyelesaikan permasalahan ini tolong lihat dan bantu kami sebagai masyarakat kecil yang terzolimi.

Senada itu Harun selaku kepala Kampung Koto Ringin membenarkan bahwa adanya permasalahan antara warga pemilik lahan dengan perusahaan Arara Abadi sekitar 300 hektar.ia berharap lahan tersebut bisa kembali kepada masyarakat dan saat ini masih berjuang mengumpulkan data dokumen.

"Saat ini kami masih menunggu hearing dengan DPRD kabupaten Siak dan juga sudah sampaikan kepada komisi II di DPRD.Pada intinya pihaknya tetap mendukung atas perjuangan masyarakat terkait ini agar didapat solusi yang terbaik," pintanya.

Humas distrik PT Arara Abadi Muhammad Nasir SH menegaskan bahwa lahan yang  kerjakan merupakan wilayah konsensi milik perusahan dan Luasnya sekitar 300 hektar.

"hal ini berdasarkan SK tahun 1996 yang dikeluarkan oleh kementrian kehutanan sudah di revisi di tahun 2013,"Tegasnya.

Selain itu, sebelumnya sudah disampaikan kepada pihak kampung masih menunggu data masyarakat yang mengelola lahan dan nama pemilik surat. namun sejauh ini pihaknya belum menerima data masyarakat untuk mengidentifikasi siapa siapa saja masyarakat tersebut, kami tetap akan mengupayakan jalan terbaik.

"Jauh hari sebelumnya pihaknya sudah berupaya untuk melakukan kerjasama dengan masyarakat, namun sampai saat ini masyarakat belum berkenan untuk bekerjasama dengan perusahaan sudah ada beberapa kali  pertemuan dan upaya upaya namun belum ada titik terang kepastian terhadap persoalan ini,"pungkasnya.

Kita dari perusahaan telah melakukan inisiatif untuk menarik alat berat dari lokasi dan menghentikan pekerjaan  aktifitas alat berat sampai ada titik temu dikemudian hari, namun untuk penanaman kami akan selesaikan terlebih dahulu beberapa waktu kedepan.

Berdasarkan konsensi SK mentri kehutanan yang kami punya, ada sekitar 300 hektar lahan, namun dalam hal ini kami hanya mengerjakan 122 hektar saja untuk saat ini.untuk kedepannya pihaknya belum bisa memastikan. Yang jelas bagi masyarakat yang terkena dampak akibat aktifitas perusahaan PT ararabadi di kampung koto ringin kami masih menunggu data data nama pengelola lahan tersebut dan pihak perusahaan ingin berjumpa langsung dengan pengelola lahan yang bersangkutan untuk duduk bersama mencari solusi jalan terbaik," Ujarnya.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment