Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Jurnalis di Indonesia

Publisher Vol/Zul Nasional
25 Jun 2022, 18:44:46 WIB
Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Jurnalis di Indonesia

Ketua dewan pers Prof Azyumardi Azra saat memimpin rapat bersama Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong.


Jakarta, VokalOnline.Com - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi kepada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi kepada wartawan atau insan pers di Indonesia.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6/2022), di Tangerang Selatan, Banten yang dihadiri ketua dewan pers Prof Azyumardi Azra, wakil ketua dewan pers M Agung Dharmajaya serta sejumlah anggota dewan pers diantaranya Arif Zulkifli , Ninik Rahayu, Yadi Hendriana dan Paulus Tri Agung Kristanto.

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus munculnya sertifikasi jurnalis ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Dengan info flyer itu lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Semantara itu kepala Litbang Kominfo Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

"Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.

Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut," tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers. **Vol

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment