- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Diskominfotik Rohil Kejar PAD Sektor Telekomunikasi
Minta Pengelola Tower Lengkapi Surat Izin

Rohil, VokalOnline.Com - Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik Dan Persandian Rohil melakukan pendataan tower (menara) telekomunikasi dan Wifi untuk meningkatan PAD Sektor Telekomunikasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Diskominfotik Rohil, Indra Gunawan, Minggu (15/5/2022), sebagaimana diharapkan Bupati Rohil Afrizal Sintong guna menggali PAD dari Sektor Telekomunikasi.
" Tujuan mendata dan menelusuri seluruh perizinan untuk meningkatkan PAD Rohil, sesuai wewenang Diskominfotik Rohil, " aku Indra Gunawan.
Indra Gunawan menyebutkan pihaknya bekerja sesuai Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Perda Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Retribusi Menara (tower) Telekomunikasi di Rohil.
Dimana Retribusi sektor Komunikasi Tahun 2020 sebesar 1,6 Milyar rupiah dari retribusi dan piutang retribusi Tahun 2019 yang belum di tagih Tahun 2021 PAD sebesar 687 juta rupiah.
" Untuk pencapaian retribusi Diskominfotik telah turun ke daerah-daerah memonitor dan mendata tower seluler dan Wifi yang ada di Rohil, termasuk seluruh perizinannya, "sebut Kadis Kominfotik Rohil ini.
" Kami menghimbau pihak perusahaan telekomunikasi pemilik tower melengkapi perizinan dan patuh aturan, " pinta Indra Gunawan.
Informasi dari berbagai sumber, Sabtu (14/5/2022) dan Minggu (15/5/2022) menyebutkan terobosan Dinas Kominfotik Rohil sangat tepat guna meningkatkan PAD Rohil kedepannya.
" Pemilik dan pengusaha diminta taat aturan, Undang-Undang, karena Negara mengatur hak dan kewajiban, tidak melihat siapa orangnya, termasuk retribusi sektor PAD," ucap Rizal (45) warga Bagansiapiapi.
Menurut Rizal, disinyalir ada bangunan tower atau menara telekomunikasi tidak memiliki izin dan membayar retribusinya. " Jangan sekedar menegur, tindak, jika perlu perintahkan untuk dibongkar towernya, " sebut warga ini. Karena disinyalir saat mendirikan tower tanpa izin warga setempat dan radiasinya membahayakan di kawasan pemukiman warga. (Yan)
Berita Terkait :
- Petani Sawit Menjerit, Anggota DPR RI Abdul Wahid Desak Pemerintah Koreksi Larangan Export CPO0
- Dua Hari DPO, Tiga Perampok Truk Berhasil Ditangkap0
- Perpani Rohil Targetkan Medali Emas Pada Porpov Riau Mendatang0
- H Sulaiman Minta Kepala Sekolah Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekolah0
- Dulu Ditangani Dinas Sosial Rohil, Kini ODGJ Ini Terlantar Di Sintong0
_Black11.png)









