Dulu Curi Genset, Kini Masuk Penjara Lagi Setelah Bongkar Rumah

Publisher Vol/Syu Hukum
15 Feb 2022, 13:49:29 WIB
Dulu Curi Genset, Kini Masuk Penjara Lagi Setelah Bongkar Rumah

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pria inisial AS (35) yang merupakan residivis pencurian mesin genset 2021 lalu, kembali harus berurusan oleh pihak Kepolisian Polsek Senapelan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

Kejadian ini terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Senin, (24/01) sekira pukul 06.00 WIB.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah Korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik Korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo.

Tidak butuh waktu lama, pelaku Curanmor yang merupakan residivis ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengaka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Pelaku diamakan di sana," jelas Arry.

"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku tersebut positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu," tutup Kapolsek Senapelan.

Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam dan 2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp15.000.000.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment