- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dulu Curi Genset, Kini Masuk Penjara Lagi Setelah Bongkar Rumah

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pria inisial AS (35) yang merupakan residivis pencurian mesin genset 2021 lalu, kembali harus berurusan oleh pihak Kepolisian Polsek Senapelan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Kejadian ini terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Senin, (24/01) sekira pukul 06.00 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah Korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik Korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo.
Tidak butuh waktu lama, pelaku Curanmor yang merupakan residivis ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengaka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Pelaku diamakan di sana," jelas Arry.
"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku tersebut positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu," tutup Kapolsek Senapelan.
Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam dan 2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp15.000.000.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun.***
Berita Terkait :
- Ketua Pemuda Muhammadiyah Jelaskan Alasan Minta Kapolres Kampar Dicopot0
- Kapolda Riau Perintahkan Propam Turun Periksa Kapolres Kampar0
- Spanduk dan Baliho Minta Kapolres Kampar Dicopot Beredar di Bangkinang0
- Ini Arahan Kapolda Kepada Kapolres Terkait Prokes dan Vaksinasi0
- PWNU Gelar Vaksinasi dan Bazar Minyak Goreng0
_Black11.png)









