- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Eksekusi Ruko di Parit Indah Dinilai Cacat Hukum
Pengacara: Objek Sengketa Sudah Dibatalkan Oleh PTUN Pekanbaru

Eksekusi rumah toko atau ruko di Jalan Dt Setia Maharaja atau Parit Indah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Tujuh petak ruko di Jalan Dt Setia Maharaja (Parit Indah) Pekanbaru dirobohkan memakai alat berat. Ini dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 35/Pen.pdt/Eks-Pengosongan-pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Juli.
Eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, Kamis, 30 Desember 2021, sempat gaduh. Penasihat hukum termohon di objek sengketa itu mempertanyakan keabsahan eksekusi karena dinilai cacat hukum.
Di sisi lain, ada sejumlah penyewa di lokasi yang mengaku baru mendapat pemberitahuan adanya eksekusi. Keadaan ini membuat terjadi adu argumentasi dengan juru sita PN Pekanbaru dan pihak yang keberatan.
Kuasa hukum termohon, Glen, menyatakan eksekusi ini tidak bisa diterima karena ada putusan lain dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat hak milik (SHM) Nomor 1772 yang menjadi objek sengketa. Putusan PTUN nomor 30 ini dikeluarkan pada 13 September 2021.
"SHM yang menjadi dasar eksekusi ini sudah dibatalkan secara hukum. Lalu di mana dasar eksekusinya, legal standingnya tidak ada," kata Glen.
Menurut Glen, eksekusi bisa dilakukan jika putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Seharusnya juru sita PN Pekanbaru menunggu putusan lain tersebut.
"Harus tunggu dulu, eksekusi ini melanggar hukum," kata Glen.

Glen menjelaskan, PN Pekanbaru mengaku sudah melakukan pencocokan objek eksekusi beberapa waktu lalu. Hanya saja pihaknya tidak pernah diminta datang sehingga tidak mengetahui ada berita acaranya.
"Mana berita acaranya, sama sekali pihak termohon tidak pernah terima," kata Glen.
Menurut Glen, batas-batas tanah SHM yang dimiliki pemohon juga tidak sesuai sepadannya (batas dengan pemilik lain). Selama ini ada sepadan bernama Yani dan Sidik tapi tidak pernah terlihat di lokasi.
"Kami menduga ada mafia peradilan karena pihak-pihak itu tidak hadir, tidak ada batas timur, selatan, utara, itu tidak sesuai tapi PN tetap eksekusi ini yang kami pertanyakan, soal transparansi," jelas Glen bersama rekannya.
"Jelas eksekusi ini melanggar hukum karena batas tidak jelas, saya tidak memahami, mungkin ada apa-apa di belakang, hanya Tuhan dan mereka yang tahu," sebut Glen.
Karena menilai eksekusi ini melanggar hukum, Glen bersama kliennya akan melakukan langkah-langkah hukum. Dia menyatakan akan membela kebenaran karena ada hak-hak hukum warga yang dilanggar.
Glen menyebutkan, tidak semua putusan inkrah di PN Pekanbaru bisa dieksekusi. Apalagi ada batas-batas atau sepadan tanah tidak sesuai.
"Ini nyata batas tidak jelas, dipaksakan, ini ada apa sebenarnya," terang Glen.

Glen tidak mau menuduh apakah ada mafia peradilan ataupun mafia tanah dalam kasus ini. Hanya saja setelah proses hukum berjalan, ada hal-hal tidak patut sehingga bisa saja dugaan mafia itu ada.
"Batas tidak sesuai tapi tetap dieksekusi, ini putusan banci," tegasnya.
Menurut Glen, pertimbangan majelis hakim dalam putusan ini sudah jelas. Ada batas-batas tanah yang harus jelas dan diukur kembali antara semua pihak dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seharusnya, tambah Glen, BPN hadir dalam eksekusi ini agar semua pihak bisa melakukan ukur ulang. Pengukuran dilaksanakan melihat semua pihak agar tidak ada yang dirugikan.
"Seharusnya ada BPN, bukan masuk sendiri ke belakang lalu ngukur sendiri, ini cacat administrasi namanya," tegas Glen.
Glen menyatakan tidak hanya kliennya dirugikan tapi juga para penyewa ruko. Seharusnya ini menjadi perhatian PN Pekanbaru agar warga tidak ada yang rugi secara ekonomi.
Sementara itu, kuasa hukum dari pemohon, Renta, menyatakan eksekusi ini sudah sesuai prosedur. Apalagi perkaranya di PN Pekanbaru sudah berkekuatan hukum tetap.
Renta juga menyebut PN Pekanbaru sudah memberitahukan perihal eksekusi ini kepada semua pihak, termasuk para penyewa. Dia menyatakan surat itu ada dan disampaikan jauh hari sebelumnya.
"Saat gugatan, semua hadir, semuaa sudah memberikan jawaban," kata Renta.
Terkait BPN yang melakukan pengukuran tanpa melibatkan semua pihak terkait, Renta menyatakan bukan kapasitasnya menjawab.
Terkait adanya penyewa di ruko itu, Renta menyatakan sudah sesuai prosedur hukum. Apalagi menurutnya eksekusi ini sudah pernah dilakukan tapi ruko tidak dirobohkan.
"Setahun yang lewat, sudah ngasih pernyataan, kalau mereka perpanjangan bukan urusan kami, sudah kami surati segera kosongkan," kata Renta. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Tak Mampu Selesaikan Tiga Kasus Ini Pada Tahun 20210
- Polda Riau Tangkap Ribuan Pengedar dan Bandar Narkoba Selama Tahun 20210
- Polda Riau Pecat 35 Personel Nakal Selama Tahun 20210
- Polisi Tangkap Wanita Penipu Modus Investasi Miliaran Rupiah0
- Hakim Marah Karena Merasa Dilecehkan Pihak Rutan0
_Black11.png)









