Polisi Tangkap Wanita Penipu Modus Investasi Miliaran Rupiah

Publisher Vol/Syu Hukum
28 Des 2021, 20:05:02 WIB
Polisi Tangkap Wanita Penipu Modus Investasi Miliaran Rupiah

Konferensi pers investasi bodong di Polresta Pekanbaru. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Setelah banyak masyarakat melapor ke polisi, wanita pelaku investasi bodong salah satu brand yogurt kenamaan, akhirnya ditangkap.

Wanita berinisial MA (34) itu, sudah menilap uang miliaran rupiah dari sejumlah orang yang menjadi korbannya.

MA yang berasal dari Kota Bukittinggi ini ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada Senin (27/12/2021) petang.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi menerangkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Disebutkannya, polisi bertindak setelah ada laporan resmi dari masyarakat bernama Ella Diana. Namun berdasarkan penelusuran petugas sementara, korban dari perbuatan pelaku ini mencapai 18 orang.

Pria Budi menuturkan, pelapor dan pelaku, diketahui memang sudah menjalin kerjasama, atau menjalin kemitraan bisnis, yaitu usaha buah impor dan lokal di tahun 2018. Di tahun 2021, keduanya kembali bertemu.

"Berawal dengan terlihatnya postingan media sosial tersangka (oleh pelapor) ini, ada investasi baru tentang jual beli produk minuman Cimory. Terlihat usaha itu sukses, dengan keuntungan cukup besar," kata Pria Budi saat ekspos kasus, Selasa (28/12/2021).

Pelapor lalu menelfon pelaku soal investasi baru yang diunggah oleh pelaku di media sosial tersebut.

Pelaku pun melancarkan bujuk rayu. Dengan mengatakan usaha ini luar biasa, dan keuntungannya sangat besar.

"Jadi keuntungan, plus bonus, plus modal, apabila suatu waktu akan diminta, bisa diberikan. Begitulah menggiurkannya usaha tersebut. Dan cukup fantastis, dalam waktu hanya 14 hari atau 2 minggu, akan mendapat keuntungan 30 persen," beber Kapolresta.

"Misalnya kita investasi Rp100 juta, kita tunggu 14 hari saja, bisa dapat keuntungan uang Rp30 juta. Kan lumayan ini," imbuhnya.

Alhasil, pelapor pun tertarik. Pelaku memberikan waktu kepada pelapor untuk mengumpulkan dana, dalam rentang waktu September sampai Oktober.

Selain pelapor, sejumlah orang lainnya juga tertarik berinvestasi. Sehingga total ada 18 orang yang ikut bergabung ke bisnis yang dijalankan pelaku ini.

"Jumlahnya juga sangat fantasnis ini, hampir Rp6 miliar. Setelah kita audit, kita tanyakan kepada para korban, hampir Rp6 miliar. Sehingga ini direncanakan atau dijanjikan awal November ini akan dijanjikan keuntungan bagi 18 korban yang sudah mengirimkan uang kepada pelaku. Tapi sampai sekarang keuntungan tidak terlihat, apalagi modalnya. Sehingga korban melapor," urai Budi.

Untuk pelaku ditegaskannya, akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Budi berujar, korban investasi bodong ini, tidak hanya di Kota Pekanbaru, namun juga ada yang berasal dari beberapa daerah lainnya.

"Janji manis tersangka ini, usaha Cimory ini bukan hanya di Pekanbaru. Tapi juga ada langganan ke Sumatera Barat, Kepulauan Riau, ada di Jambi, begitu juga ada di Malaysia. Korbannya di luar Pekanbaru juga ada," paparnya.

Kapolresta menuturkan, pelaku MA dalam menjalankan aksinya, bekerja sendiri.

Antara pelaku dengan para korban, tak ada perjanjian. Namun hanya tawaran dan persetujuan lewat pesan WhatsApp.

"Namun bukti-bukti transferan dari para pelapor ini sudah kita sita semua, sudah terekap semua. Berikut dengan audit-audit yang sudah kita dapat," bebernya.

Pria Budi menambahkan, uang yang dikumpulkan pelaku dari para korban, ternyata digunakan lagi untuk investasi dalam bentuk lainnya. Ini sedang didalami lagi oleh polisi.

Sementara itu, Ella Diana, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH, mengaku merugi dengan nilai kalkulasi sampai Rp22 miliar.

Menurutnya, pelaku MA menggunakan cara-cara yang sangat apik untuk membuat korbannya percaya.

“Jadi awalnya dia ini menjalin hubungan baik dengan saya, makanya saya percaya. Jadi dia ini sempat memberikan keuntungan kepada kita, tapi itu bukan hasil penjualan brand itu, tapi dari uang yang kita tranfer ke dia itu juga diberikan kepada kita,” tuturnya.

Dikatakannya, MA menawarkan bisnis investasi jual beli produk yogurt dan sosis terkenal, dengan keuntungan yang sangat menggiurkan kepada para korbannya.

“Jadi dia bilangnya bukan investasi, jadi kita berjualan ini produk yogurt dan sosis, untuk mengisi di swalayan-swalayan yang ada di pulau-pulau termasuk dia ngisi ke luar Negeri, makanya kita tertarik dan tergiur," ucapnya.

"Bisa tarik modal juga katanya semua diasuransikan makanya kita tertarik. Dan barang yang dia tawarkan ini disediakan sama dia, begitu saya pesan secara pribadi yogurt sama sosis itu ada bisa diadakan sama dia, karna barangnya keliatan itu makanya saya percaya,” sambung dia.

Ahmad Yusuf, kuasa hukum Ella Diana menegaskan, penipuan yang dilakukan oleh MA menggunakan skema Skema Ponzi.

Dimana skema Ponzi merupakan modus investasi yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

“Penipuan yang dilakukan MA ini menggunakan praktek skema Ponzi. Ini sangat berbahaya, kebetulan klien kami adalah korban, dan korbannya bukan cuman satu, sudah ribuan lebih. Korbannya se-Sumatra bukan hanya di Pekanbaru, dan pelakunya adalah satu orang, makanya kami sebut MA ini Ratu Skema Ponzi,” terang Ahmad Yusuf.

Ia memaparkan, kerugian yang dialami oleh kliennya dari pelaku MA mencapai Rp22 miliar lebih. Pelaku MA mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp 210 milyar dari hasil penjualan produk yogurt dan sosis itu.

“Kerugian korban klien kami dijanjikan Rp210 miliar (termasuk keuntungan yang dijanjikan, red). Faktanya klien kami ini dirugikan secara hukum berdasarkan bukti transaksi maupun rekap transaksi, itu mencapai Rp22 miliar,” beber Ahmad Yusuf.

Dia menyatakan, MA bukanlah orang utusan dari brand produk tersebut. Melainkan MA hanya menggunakan brand besar tersebut untuk membuat korbannya percaya.

“Dia membawa brand itu, adalah bohong. Cuma untuk membuat para investor ataupun korban percaya, itu hanya jual nama saja,” tutupnya.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini, tak terlepas dari upaya Ahmad Yusuf atas nama kliennya. Dengan membongkar semua trik dan modus jahat pelaku, berikut memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan polisi.

Selain Ella Diana, korban lainnya bahkan ada yang mengaku rugi hingga Rp60 miliar. Korban juga ada yang melapor ke Polda Riau beberapa waktu lalu.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment