Gara-Gara TKI Dan Kayu Teki, Kedua Warga Ini Diciduk BC dan Polisi

Publisher Vol/fit Hukum
27 Jul 2023, 10:38:11 WIB
Gara-Gara TKI Dan Kayu Teki, Kedua Warga Ini Diciduk BC dan Polisi

Ujung Tanjung, VokalOnline.Com - Bea Cukai Pusat BC 10001 dan Polres Rohil berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  asal Rohil.

TPPO ini berjumlah sembilan orang,dalam kasus ini diamankan kayu teki untuk cerocok tak tanggung-tanggung jumlahnya ribuan batang kayu pohon bakau bersama dua orang tekong.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan  pengungkapan ini hasil joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim Polres Rokan Hilir,Sabtu 22 Juli 2023 Pukul 21.30 WIB lalu.

Tepatnya  di perairan Sinaboi Rokan Hilir, Riau, Juliandi SH,menambahkan, awalnya Kapal Kartolo Bea Cukai Pusat dengan nomor lambung BC 10001 berpatroli di perairan Sinaboi Rokan Hilir.

Hasilnya  mengamankan 2 Kapal yang mencurigakan dan setelah didekati ternyata kapal tersebut adalah KM Ilham Jaya  dan KM Berkat.

Setelah dilakukan cek poin dan manives kapal  tekong  atau nakhoda Kapal KM. Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapipapi tujuan Portklang, Malaysia. 

Di kapal tersebuy ditemukan Crewlist  8 orang dan Manifest  muatan  1800 batang kayu bakau hasil ilegal loging yang akan dibawa ke Malaysia.

Sementara itu hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir Kapal KM Berkat bermuatan kapal kayu teki 2000 batang dan 9 orang crew untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia. Ucap  AKP Juliandi SH,Kamis (27/7/2023) .

" Sembilan calon TKI illegal dari  Indonesia semuanya lelaki, diberangkatkan di kapal bermuatan kayu  secara ilegal," Tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.

Dua rekong atau nakoda yang diamankan ini adalah S Alias SR (47) bakoda KM Berkat dan Z Alias IL (35)  warga Bagansiapiapi keduanya kini redmi menghuni RTP Polres Rohil. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment