- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Hotman Paris Beberkan Poin Kejanggalan Hasil Konfrontasi Irjen Teddy

VokalOnline.Com - Hotman Paris membeberkan sejumlah poin perdebatan kliennya, Irjen Teddy Minahasa, usai dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara dan para tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba, Rabu (23/11).
Hotman mengatakan perdebatan itu tak menemukan titik temu untuk menjelaskan secara gamblang hubungan Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.
"Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg ternyata yang disita dari rumah Anita (atau Linda) dan Dody itu hanya 3,3 kg, terus 1,7 kg itu ke mana? Enggak ada buktinya, enggak ada tersangkanya," kata Hotman di Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, Hotman menilai tuduhan bahwa Teddy telah menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus itu tidak tepat.
Terlebih, Hotman mengklaim tak ada bukti yang menunjukkan bahwa Teddy memperjualkanbelikan sabu seberat 5 kg tersebut.
Diungkapkan Hotman, dalam konfrontasi itu kliennya juga berdebat dengan Dody terkait hilangnya 1,9 kg sabu saat akan dirilis di Polres Bukittinggi.
Diketahui, dalam rilis itu mestinya barang bukti sabu yang ditampilkan ada sebanyak 41,4 kg. Namun, saat ditimbang ulang, ternyata hanya ada seberat 39,5 kg.
"Jadi ada 1.9 kg lebih diduga dicolong seseorang, enggak tahu siapa. Makanya TM mengatakan 'jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang'," tutur Hotman.
"Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Doddy yang menyimpan narkoba tersebut terus-menerus adalah Doddy sebagai kapolres," lanjutnya.
Konfrontasi selanjutnya, kata Hotman, terkait perintah Teddy untuk menghentikan seluruh rencana penyergapan atau undercover pada 24 September. Soal perintah ini, diklaim dibuktikan dengan komunikasi atau chat antara Teddy dengan Dody.
Dalam komunikasi itu, lanjut Hotman, Teddy juga telah memerintahkan seluruh barang yang akan digunakan untuk upaya penyergapan agar dikembalikan ke Sumatera Barat.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Dody? Jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan dan sampai hari ini kurang lebih 5 kilogram sabu tersebut masih disimpan di Kejaksaan Bukittinggi," ucap Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa masih banyak kejanggalan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy.
"Jadi intinya kasus ini masih banyak kejanggalan dan kita lihat saja persidangannya, intinya konfrontasi ini banyak perbedaan antara mantan Kapolda dan mantan Kapolres, mantan bos dan anak buah," katanya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**Syafira
Berita Terkait :
- Korban Luka Gempa M 5,9 di Duzce Turki Jadi 50 Orang0
- Kanada Selidiki Kantor Polisi China Buntut Dugaan Campur Tangan0
- Iran Kian Dekat Bikin Bom Nuklir, AS-Israel Ketar-ketir0
- Taliban Hukum Cambuk Belasan Warga Afghanistan0
- Warga Jepang Berhemat, Menjerit Harga-harga Meroket akibat Inflasi0
_Black11.png)









