- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Imigrasi Seret WNA Malaysia ke Pengadilan

Penyerahan tersangka dan barang bukti WNA Malaysia yang melanggar aturan kemigrasian ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. IST
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Lim Wee Ping, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tersangka masuk secara ilegal ke Indonesia dan ditangkap oleh TNI Angkatan Laut ketika ingin pulang ke negaranya.
WNA Malaysia ini tidak hanya masuk secara ilegal. Dia juga diduga terlibat perdagangan manusia karena membawa 10 warga Indonesia secara ilegal menuju Malaysia.
Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi Selatpanjang menyidik kasusnya. Tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk diadili.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata menjelaskan, penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukti komitmen penegakan hukum bagi WNA nakal.
"Jadi nanti tidak hanya dideportasi ke negara asal dan penangkalan, tapi juga penegakan hukum," kata Teodorus, Kamis siang, 27 Oktober 2022.
Teodorus menjelaskan, tersangka tertangkap Kepala Pos Angkatan Laut Selatpanjang bersama 10 orang WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 5 Agustus 2022.
"Mereka berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Teodorus.
Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim Selatpanjang, tersangka diketahui telah masuk dan berada Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa.
"Sekarang berkasnya sudah P-21 berdasarkan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor : B-919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022," ujar Teodorus.
Terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyampaikan apresiasinya kepada Imigrasi Selatpanjang karena bertindak tegas. Pasalnya WNA itu diseret ke pengadilan atas pelanggaran di Indonesia.
Jahari menjelaskan, Riau sebagai bagian dari Indonesia dan berbatasan langsung dengan Malaysia, harus membuat petugas ekstra hati-hati karena. Perbatasan ini merupakan jalur strategis aktivitas human trafficking bahkan penyelundupan narkoba.
"Harus bekerja maksimal menjaga kedaulatan agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk, jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap," tegas Jahari.
Berita Terkait :
- Jangan Lupa Bawa Kartu Elektronik0
- BNN Bongkar Home Industri Ekstasi Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru0
- Gubernur Riau Syamsuar Uji Coba Tol Pekanbaru-Bangkinang0
- Gubri Syamsuar Hadiri Festival Pelajar Nusantara Di SMA 5 Pekanbaru0
- Parit Pembuangan Tidak Mampu Menampung Debit Air Hujan, Banjir di Jalan Pemda Meluas0
_Black11.png)









