Ini Harapan Bupati Rohil, Penghulu Diminta Ikuti Tata Kelola Keuangan Desa

Publisher Vol/fit Daerah
27 Jan 2024, 20:30:26 WIB
Ini Harapan Bupati Rohil, Penghulu Diminta Ikuti Tata Kelola Keuangan Desa

Rohil, VokalOnline.Com - Sejumlah PJ (Pejabat) Penghulu jumat (26/1/2024) lalu di Kecamatan Bagan Senembah Rohil dilantik Bupati Rohil,Afrizal Sintong.

Saat pelantikan  Bupati Rokan Hilir,Afrizal Sintong didampingi Sekdakab Rohil,Fauzi Efrizal,Kadis PMD,Yandra  dan pejabat teras dilingkungan Pemkab Rohil.

Puluhan PJ Penghulu ini dilantik ini mengisi jabatan penghulu defenitif yang purna bakti  habis masa jabatanya.

Pj yang dilantik ini dari berbagai latar pelakang,bahkan dari profesi guru S2 (Master), tergiur jabatan empuk di  desa ini.

Afrizal Sintong dalam pengantar tugas kepada pejabat penghulu berstatus ASN ini meminta  PJ Penghulu ini mampu mengelola  keuangan dan  pemerintahan drngan baik.

" Jadilah menajemen tata kelola keuangan yang baik dengan tata jeloma pemerintah menjalankan tugas dengan baik, tidak melanggar aturan hukum, " Ucap  Afrizal Sintong yang didamping istrinya yang juga  Ketua Penggerak PKK Kabupaten Rohil,Sanimar Spd.

Kepada media ini,Sabtu (27/1/2024) warga Bagan Senembah mengharapkan semua Pejabat Penghulu nota bone adalah  ASN ini harus netral dan tidak ikut-ikutan berpolitik 14 Februari 2024 mendatang.

" Kami minta jalankan tugas  dengan baik,dari profesi guru jangan  menyamakan warganya dengan muridnya di sekolah saat masih guru dulu, " Ucap warga.

" Ada desa pejabat penghulunya setahun berganti empat orang,atau gonta-gantilah istilahnya, " Sebutnya.

Catatan reporter media ini sudah piluhan Desa atau Kepenghuluan yang telah di  jabat sementara sesuai aturan dan perundang-pundangan pemerintahan desa.

Karena telah berakhirnya masa  bakti Penghulu defenitif,lalu  hendaknya dilakukan audit internal sebagaimana mestinya hal ini  diungkapkan,Bahar  (54) warga Bagan Batu,Sabtu (27/1/2024) hari ini.

" Data inventarisasi Desa,kantor,kenderaan dinas operasional dan penggunaan dana ADD atau Dana desa dan yang merasa pernah dimintai ketetangan oleh Aparat Penegak Hukum,bertanggung jawablah atas konsekwensi selama ianya menjabat, " Ungkap warga ini tampa merinci maksudnya. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment