- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
- Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
- Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator Lainnya
- Tak Mau Jadi Penonton, Pemuda Lirik Siap Ambil Peran di Sektor Migas
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice

Meranti, VokalOnline.Com - Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH melalui Kasipidum Kejari Kepulauan Meranti Aldo Taufiq Pratama, SH MH terhadap Proses Mekanisme Keadilan Restorative justice Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian oleh tersangka berinisial M.H.A., dengan nilai kerugian sebesar Rp1.036.000.
Selain itu, Dalam prosesnya, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, kerugian korban telah dipulihkan, serta tersangka menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.
"Tahapan Mekanisme Keadilan Restoratif ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pada 14 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan MKR-1 untuk, Memfaasilitasi, perdamaian. Pada 20 April 2026, dilaksanakan pra ekspose bersama Kejati Riau. Kemudian pada 23 April 2026, dilaksanakan ekspose kepada Jampidum melalui Direktur A, DR. Hari Wibowo, S.H., M.H. dan permohonan tersebut disetujui karena dinilai lebih memberikan manfaat hukum bagi para pihak," kata Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH melalui Kasipidum Kejari Kepulauan Meranti Aldo Taufiq Pratama, SH MH Kepada Wartawan Kamis (30/4/2026) Via Salulernya.
Menurut Aldo, Selanjutnya pada 27 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26. Pada 28 April 2026, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, mengeluarkan penetapan terkait penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Kemudian pada 29 April 2026.
"tersangka dibebaskan dan tetap melaksanakan sanksi sosial berupa pembinaan bersama Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bagian dari tim pasukan oranye selama 1 minggu," ungkap Kasipidum.
Ia juga mengungkapkan, Di jajaran Kejaksaan Tinggi Riau, hingga saat ini baru terdapat 2 Kejaksaan Negeri yang telah mengajukan pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif pada masa transisi ini, yaitu Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
" Tentunya Besar harapan kami, ke depan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan dapat semakin dirasakan oleh masyarakat Riau, khususnyamasyarakat,Kabupaten Kepulauan Meranti.Mekanisme Keadilan Restoratif bukan berarti membenarkan perbuatan pidana, tetapi merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, selektif, dan bertanggung jawab, sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang mengedepankan hati nurani,"Jelasnya.(Bom)
Berita Terkait :
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
- Kampar Satu-satunya Kabupaten yang Menjadi Pilot Project TP2DD 0
_Black11.png)









