IRT Muda Jadi Pengedar, Menyimpan Shabu 11 Paket di Bawah Lemari Makan

Publisher Ocuhasbi Hukum
12 Jul 2022, 00:52:40 WIB
IRT Muda Jadi Pengedar, Menyimpan Shabu 11 Paket di Bawah Lemari Makan

IRT Muda menunjukan Barang haram miliknya di Polres Kampar


TAPUNG,VokalOnline.Com-Sebelas paket diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan bawa lemari makan oleh Ibu rumah tangga IRT muda berinisial KE 21 tahun Warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Barang bukti didapat di rumah orang tuanya di Dusun I Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. 

,"Namun pelaku pengedar barang haram tersebut berhasil diamankan di Dusun Tanjung, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.Oleh Tim Ojo Loyo atau Satresnarkoba Polres Kampar.kata Kapolres Kampar AKBP Ridho Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.

Ia menambahkan, Dari penggeledahan tersebut berhasil diamankan barang bukti, 11 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 1.97 Gram), Handphone Merk Oppo Warna Silver, Sepeda Motor Roda Dua Merk Beat Warna Pink Hitam, kotak rokok merk Sampoerna Warna Merah, satu bal Kantong plastik klip warna putih bening dan kantong plastik klip warna putih bening.

Awal mula kejadian ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun I Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin."tutur Daren.

Daren menyebutkan, Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres kampar mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS yang pada saat itu sedang tidur didalam kamar rumahnya. 

"Maka langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 11 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening didalam kotak rokok Merk Sampoerna merah di bawah lemari makan di dapurnya.paparnya.

Saat diinterogasi dan mengatakan dia tidak mengetahui dengan barang tersebut, akan tetapi SS mengatakan bahwasanya sekira pukul 19.00 WIB, KE (Anak Tiri Istrinya) datang ke rumahnya dan langsung berjalan menuju ruang dapur rumahnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menindak lanjuti Informasi tersebut, kemudian pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberadaan pelaku KE di daerah Dusun Tanjung Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.

Saat diinterogasi KE mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening didalam kotak rokok Merk Sampoerna merah di bawah lemari makan dapur rumah SS.papar kasat.

Kapolres Kampar AKBP Ridho Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan pelaku, "ia kini dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,"ungkap Daren. 

Daren menambahkan, pelaku KE ini mengakui bahwa 11 paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya. " Dan barang haram tersebut ia dapat dari SA (DPO) kita,"tegas Kasat.***Vol3.


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment