JA, Warga Siarang - Arang Bawa Sabu Diciduk Polisi

Publisher Vol/fit Hukum
22 Sep 2023, 17:13:24 WIB
JA, Warga Siarang - Arang Bawa Sabu Diciduk Polisi

Ujung Tanjung, VokalOnline.Com - JA (40) warga Desa Siarang-Arang Pujud,Rokan Hilir di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil di sebuah warung di Jalan Lintas Ujung Tanjung, Tanah Putih,  Selasa (19/9/2023) Pukul 15.00 WIB kemaren.

JA alias I dibekuk  setelah berusaha kabur dan tak berkutik dan mengakui 5,40 gram sabu merupakan  miliknya.

Selain sabu juga ada barang bukti lainnya seperti,1 buah kotak rokok berwarna hitam, 1paket sedang sabu,1 dompet  cokelat,1 handphone android dan 1 buah kaca pirex disita dari pelaku.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil.

" Pengungkapan kasus ini setelah Tim Opsnal Mendapatkan informasi JA alias I,menyimpan narkotika jenis sabu, Tim melakukan penyelidikan informasi tersebut, " Aku Dewy.

" Tim Opsnal ke Ujung Tanjung mencek keberadaan  JA alias I,lalu diamankan," ungkap Aipda Dewy Satria.

"  Awalnya tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang 1 buah kotak rokok hitam di bawah meja namun dapat diamankan, "Sambung Kadubsi Penmas Polres Rohil ini.

Tim opsnal menginterogasi JA alias I dan mengakui barang bukti miliknya tersebut diperoleh dari R (dalam lidik) selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut dan hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat  Amphetamin serta di sangkaan melamggar  Pasal 112 UU RI Nomor :  35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment