- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Jaksa Tahan Kepala Dinas ESDM Riau
Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

Jaksa di Kejari Kuansing menggiring Indra Agus Lukman ke mobil tahanan karena terlibat korupsi. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Pidana Khusus Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman. Sebelumnya, Indra ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan.
Dugaan korupsi ini terjadi di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Beberapa tahun lalu, Indra pernah menjadi sebagai kepala dinas di ESDM kabupaten tersebut.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, Indra Agus Lukman sebelum ditahan sempat diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaannya berlangsung pada Selasa, 12 Oktober 2021, sejak pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Saat itu, Indra Lukman Agus sudah didampingi penasihat hukum.
"Kasus ini terkait Bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013," kata Hadiman, Selasa siang.
Hadiman menjelaskan, kasus ini sudah pernah menjerat dua tersangka dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dua terpidana itu adalah Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Keduanya bersama-sama dengan Indra melakukan penyalahgunaan dana bimtek.
"Diduga membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," kata Hadiman.
Saat ini, tambah Hadiman, tersangka Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing. Penahanan berlangsung hingga 31 Oktober 2021.
Setelah penahanan ini, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan terhadap Indra Lukman Agus. Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap, Indra akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili.
Sebagai informasi, pengusutan perkara Indra Lukman Agus berlangsung cepat. Pasalnya pada 23 September 2013 kasus ini masih penyelidikan dan Indra Agus Lukman pernah diperiksa sebagai sakti pada tanggal tersebut.
Saat itu, Indra Agus sempat diberi pertanyaan terkait tupoksinya dan dugaan korupsi Bimtek dan pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing. Ada 35 pertanyaan yang diajukan jaksa dan dijawab Indra.
Sedianya, pertanyaan itu terus bertambah karena masih bersifat umum. Hanya saja tidak dilanjutkan karena Indra Lukman Agus tiba-tiba mengeluh tidak enak badan.
Pemanggilan Indra Agus Lukman sebagai saksi dugaan korupsi tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.
Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021. Jaksa meminta izin kepada Sekda terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.
Selain Indra Agus, jaksa juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.
Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250. (syu)
Berita Terkait :
- PKBI Riau Gelar Kick Off Meeting Pencegahan Stunting Melalui Aktivasi Posyandu0
- Polda Riau Sita 87 Kilogram Sabu di Sekitar Pondok Kayu0
- Kapolda Riau Perintahkan Anggotanya Segera Tangkap Debus, Siapa Dia?0
- Road show KPU Pekanbaru sosialisasi Bakohumas 0
- Warga Dumai Temukan Mayat Mengapung di Anak Sungai0
_Black11.png)









