- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Jaksa Teliti Bekas Syafri Harto, Mudah-mudahan Lengkap

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melimpah berkas dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau. Tersangkanya adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di kampus tersebut, Syafri Harto.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut berkas dugaan pencabulan itu dilimpahkan ke Kejati Riau pada Kamis, pekan lalu. Saat ini berkasnya tengah diteliti jaksa.
"Penelitian 14 hari ke depan, sekarang penyidik menunggu," kata Sunarto, Rabu siang, 1 Desember 2021.
Sunarto menjelaskan, penelitian oleh jaksa bertujuan untuk menentukan apakah berkasnya bisa dinyatakan lengkap (P-21) atau masih ada kekurangan. Jika kurang, jaksa akan mengembalikan berkas dengan petunjuk (P-19).
Sunarto memaparkan ada 20 saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik sejak kasus ini naik ke penyidikan. Jumlah itu termasuk tersangka dan korban.
"Kemudian ada ahli pidana dan psikolog juga," sebut Sunarto.
Dalam kasus pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini, tersangka tidak ditahan penyidik. Hal ini merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat jaminan dari kuasa hukum tersangka.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Marvelous membenarkan pihaknya telah menerima berkas dugaan pencabulan tersebut. Berkasnya kini tengah diteliti oleh jaksa.
Pria disapa Marvel ini menyebut Kejati Riau menunjuk lima jaksa peneliti untuk perkara ini. Jaksa akan meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materil perkara.
"Masih diteliti, beberapa hari yang lalu diterima berkasnya," kata Marvel. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Klaster Buat Ratusan Warga Terkonfirmasi Covid-19, Varian Omicron Kah?0
- Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan ke Tindak Pidana0
- Polisi Periksa Pengelola Abdurrab Pekanbaru0
- Didongkel Partai, Asri Auzar Nyatakan Mundur dari Demokrat0
- Jaksa Tuntut Mati Tahanan Rutan Pengendali 5 Kilogram Sabu0
_Black11.png)









