- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19

Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19.
Jakarta, VokalOnline.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan badan usaha atau badan hukum ikut dalam pengadaan vaksin Covid-19. Hal itu dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022.
Perpres itu merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Aturan baru itu menambahkan pasal 1A terkait pelibatan badan hukum dan badan usaha pada pengadaan vaksin Covid-19.
Ayat pertama pasal tersebut mengatur pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan pemerintah. Kemudian, pasal kedua membuka kemungkinan badan usaha atau badan hukum bekerja sama dengan pemerintah.
"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 33 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Perpres tersebut tidak mengatur detail keterlibatan badan usaha atau badan hukum dalam proses pengadaan vaksin. Aturan rinci akan dibuat oleh menteri kesehatan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan," bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengakhiri pandemi. Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dimulai sejak 13 Januari 2021.
Sejak awal, pengadaan vaksin Covid-19 ditangani oleh pemerintah. Beberapa kali muncul rencana vaksin berbayar, tetapi pemerintah memutuskan untuk menanggung seluruh biaya vaksinasi.
Badan usaha pernah juga digandeng dalam mengadakan vaksinasi jalur mandiri atau Vaksin Gotong Royong (GR). Namun, badan usaha hanya bisa mengadakan vaksin Covid-19 dalam jumlah terbatas dan hanya untuk karyawan di lingkungan mereka.
Hingga saat ini, pemerintah telah memvaksin 190,2 juta orang dari target 208,2 juta orang. Sebanyak 142,3 juta orang di antaranya telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Sementara itu, vaksin dosis ketiga atau booster baru diberikan kepada 9,2 juta orang.**vol/jn
Berita Terkait :
- Klarifikasi Kemenag: Menag Yaqut Tak Bandingkan Azan dan Suara Anjing0
- Tagar Tangkap Menteri Agama Menggema di Jagad Dunia Maya0
- Roy Suryo Polisikan Menteri Agama Hari Ini Terkait Azan dan Gonggongan Anjing0
- Menteri Agama Ibaratkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing di Komplek0
- Upaya Pemerintah dalam Pemulihan Dunia Kerja yang Berorientasi pada Manusia0
_Black11.png)









