- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Kasus HIV/AIDS di Riau Tinggi Banyak Pasien Belum Miliki Kesadaran Minum Obat

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Dari data Dinas Kesehatan Riau, sampai Juni tahun 2022, sebanyak 7.709 orang terdata mengidap HIV/AIDS (ODHA). 3.622 diantaranya dalam kondisi stadium AIDS.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, kasus HIV/AIDS sangat dipengaruhi oleh perilaku, budaya, sosial dan lingkungan.
“Penemuan ini baru pada angka 66,4 persen dari 11.596 target yang ditentukan Nasional. Yang sudah diobati atau minum obat sebesar 2.930 orang. Artinya masih banyak pasien yang positif HIV/AIDS belum sepenuhnya memiliki kesadaran meminum obat HIV," kata Wagub.
Wagub mengatakan, karakteristik temuan kasus HIV/AIDS di Provinsi Riau saat ini mengarah pada populasi umum dimana jumlah terbesar ada di Pekanbaru, dengan temuan-temuan yang ditemukan 4.566 orang.
“Jika dikelompokkan dalam usia, temuan kasus HIV terbesar ditemukan pada umur 25-45 tahun. Yaitu usia produktif proporsi lebih dari 60 persen,” cakap Wagubri.
Pemprov Riau sendiri telah berupaya dalam melakukan penanggulangan HIV/AIDS dengan menetapkan Perda No.4 tahun 2006 tentang penanggulangan HIV/AIDS dan membentuk Lembaga KPA Provinsi Riau.
Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan peraturan Mendagri No. 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana tertuang dalam PP No. 2 tahun 2018 dan Permenkes No. 4 tahun 2019.
Dimana pencapaian SPM tersebut menjadi tanggung jawab Pemda mulai dari Bupati, Walikota hingga Gubernur.
“Didalamnya mengatur jenis pelayanan untuk mereka yang berisiko HIV/AIDS agar mendapatkan edukasi, tes pemeriksaan HIV, dan merujuk untuk pengobatan dasar lebih lanjut” jelas Edy.
Adapun strategi yang diusung yaitu, mencegah dan mengurangi risiko penularan HIV/AIDS, meningkatkan kualitas hidup Odiv, mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV/AIDS pada setiap individu keluarga dan masyarakat.
“Agar setiap individu menjadi produktif dan bermanfaat bagi pembangunan,” tambahnya.
Selain itu, perlu adanya kesadaran untuk mengendalikan HIV/AIDS melalui peningkatan cakupan program penanggulangan HIV/AIDS, meningkatkan efektifitas program pencegahan, menjamin program pencegahan dan penanggulangan.
"Dan terakhir, menghilangkan segala bentuk stigma dan diskriminasi kepada orang dengan HIV/AIDS,” tukas Wagubri. (***)
Berita Terkait :
- PT SAL di Inhu Ditaksir Rugikan Negara Mencapai Rp12 terliun, Hutan Talang Jadi Kebun Sawit0
- Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Terkait Dalam Mencegah Penyebaran PMK di Kabupaten Kuantan Singing0
- Ormas Islam Apresiasi Atas Perestasi Kinerja MUI Riau Masa Khidmat 2020-20250
- Propesionalisme Ikatan Adhyaksa Dharmakartini Mendukung Pemulihan Ekonomi 0
- Paguyuban Pujakusuma Sebut Intelektual RZ Bisa Tuntaskan Masalah Sawit di Riau0
_Black11.png)









