- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tahan Direktur PT. SMB Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Tol

SUMSEL, VokalOnline.Com - Bahwa setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas Perintah, Seizin, dan dalam Pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Melanjutkan Pres Rilis tanggal 06 Februari 2025 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu :
HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB);
AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kemudian pada hari ini Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka, selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu:
Bahwa HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung - Tempino Jambi, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
Berita Terkait :
_Black11.png)









