- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan

Pelaku (Humas Polres Inhil)
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu seberat kotor 0,49 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekira pukul 20.15 WIB di kamar nomor 302 Hotel Grand Tembilahan yang berlokasi di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama (K alias K) (38), seorang wiraswasta asal Desa Sanglar, Kecamatan Reteh. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K ,melalui Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba dengan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu yang disimpan dalam plastik bening klep merah yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam kotak bertuliskan “Grand Tembilahan”.
Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Samsung Note 9 serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan jaringan, uji laboratorium barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)
Berita Terkait :
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
- Sandiaga Jajal Mobil Listrik Toyota di Bali0
- Rossa Gaet Member Super Junior di Video Musik Terbaru0
_Black11.png)









