- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kejari Kampar Terima Tahap II Korupsi Mantan Kades Mentulik

Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah menerima Tahap II atas nama Afrizal Zein alias AZ mantan Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. HASBI
BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Seksi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II) dugaan korupsi atau penyalahgunaan dalam jabatan terhadap APBDes desa tahun 2019 dari tim tipikor Polres Kampar, Senin (26/7/2021).
Tahap II ini diterima oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah. Tersangka yang diterima adalah Afrizal Zein alias AZ, mantan Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Kajari Kampar Arif Budiman melalui Plh Kasi Pidsus Gugi Doliansyah membenarkan tahap II ini.
"Benar pada hari ini kita dari tim Pidsus Kejari Kampar telah menerima tahap II perkara dugaan Tipikor dengan tersangka AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari tim tipikor Polres Kampar," ujar Gugi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Gugi menjelaskan kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pada saat dimintai keterangm tadi AZ mengakui beberapa hal dan dana yang dicairkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada juknis dan juklak yang ada di Desa Mentulik,"kata Gugi.
Atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sekira Rp1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, lebih lanjut Gugi mengatakan, seperti pembelian ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain - lainnya.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan mencairkan anggaran dinuatkan administrasinya yang memerintahkan tersangka AZ sendiri setelah lengkap admistrasi, beliau juga yang mencairkannya. Perkara ini akan sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (hasbi)
Berita Terkait :
- Balon Kades Pasar Kampar Heriyanto Bagikan Sembako0
- Sawmill Pengolah Kayu Ilegal Bebas Beraktivitas di Kubang0
- Jaksa Periksa Zulher MS Terkait Penyimpangan Dana di Kamparicom0
- Kampar Turunkan Mobil Vaksinasi, Target 1.750 Orang Perhari0
- Ini Upaya Pemkab Kampar Sejahterakan Masyarakat Dengan Memanfaatkan Gas Alam0
_Black11.png)









