Kejari Kampar Terima Tahap II Korupsi Mantan Kades Mentulik

Publisher Vol/Syu Hukum
27 Jul 2021, 17:57:13 WIB
Kejari Kampar Terima Tahap II Korupsi Mantan Kades Mentulik

Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah menerima Tahap II atas nama Afrizal Zein alias AZ mantan Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. HASBI


BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Seksi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II) dugaan korupsi atau penyalahgunaan dalam jabatan terhadap APBDes desa tahun 2019 dari tim tipikor Polres Kampar, Senin (26/7/2021).

Tahap II ini diterima oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah. Tersangka yang diterima adalah Afrizal Zein alias AZ, mantan Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

Kajari Kampar Arif Budiman melalui Plh Kasi Pidsus Gugi Doliansyah  membenarkan tahap II ini.

"Benar pada hari ini kita dari tim Pidsus Kejari Kampar telah menerima tahap II perkara dugaan Tipikor dengan tersangka AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari tim tipikor Polres Kampar," ujar Gugi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Gugi menjelaskan kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat  tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

 "Pada saat dimintai keterangm tadi AZ mengakui beberapa hal dan dana yang dicairkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada juknis dan juklak  yang ada di Desa Mentulik,"kata Gugi.

Atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sekira Rp1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, lebih lanjut Gugi mengatakan, seperti pembelian ambulance, gaji  pegawai, pembelian pakaian desa dan lain - lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan mencairkan anggaran dinuatkan administrasinya yang memerintahkan tersangka AZ sendiri setelah lengkap admistrasi, beliau juga yang mencairkannya. Perkara ini akan sesegera mungkin  kita limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (hasbi)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment