- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Kejari Rohil Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi

Rohil, VokalOnline.Com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menahan seorang pria inisial TRP. Dia merupakan tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi.
Tersangka TRP diduga merugikan negara Rp1 miliar. Dalam proyek yang menyeret TRP dalam pusaran korupsi itu, dia menjabat sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menjelaskan, TRP awalnya dipanggil penyidik sebagai saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan status TRP dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik mengantongi dua alat bukti setelah melakukan gelar perkara," kata Yogi, Kamis siang, 24 Maret 2022.
Yogi menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan 18 saksi dalam kasus ini. Jumlah itu berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rohil, konsultan pengawas dan kontraktor.
"Kemudian Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara," kata Yogi.
Setelah menahan TRP, Yogi menyebut penyidik akan melakukan pemberkasan. Jika rampung, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Peneliti atau tahap satu.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun, kata Yogi, maka tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 hingga tanggal 11 April 2022.
"Tersangka TRP dititipkan di Lapas Kelas II Bagansiapiapi," tegas Yogi.
Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti jaminan uang muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progress pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada pencairan tahap peryama.
Pada pencairan tahap berikutnya hingga ketujuh, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260. (syu)
Berita Terkait :
- Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Makan Korban0
- Misteri Jasad di Kebun Perhentian Raja Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Pacar Sendiri0
- Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin Lansia Jelang Ramadan dan Lebaran0
- Di Atas Rata-rata Nasional, Komjen Gatot Puji Capaian Vaksinasi Riau0
- Sejumlah Tokoh Rohil Kritik Perayaan Wafatnya Kapitan Oi Hitam0
_Black11.png)









