Kejati Proses Laporan Dugaan Korupsi di Bapenda Riau

Publisher Vol/Syu Hukum
28 Okt 2022, 23:02:37 WIB
Kejati Proses Laporan Dugaan Korupsi di Bapenda Riau

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto. IST


Pekanbaru, VokalOnline.Com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan dugaan penyimpanan kegiatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Laporan tersebut tengah dipelajari oleh Korps Adhyaksa itu melalui  Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Pembuat laporan adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) terkait pengadaan belanja alat blanko Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan blanko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2021.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, terkait laporan pengaduan itu memang sudah masuk di PTSP, dan sudah berproses di sana," ujar Bambang, Jumat (28/10/2021).

Bambang menjelaskan, laporan tersebut telah diteruskan kepada pimpinan dan diposisikan atau diteruskan ke bidang pidana khusus.

"Terkait laporan itu sedang dipelajari oleh Bidang Pidsus," sambung mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu.

Sementara itu, pihak Pelapor dalam hal ini, Ormas PETIR mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan institusi yang dikomandani Supardi itu. Pelapor berharap dalam waktu dekat, Kejati Riau bisa memanggil pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.

Yaitu, diantaranya Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman yang pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bapenda Riau.

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Herman Effendi yang merupakan mantan Sekretaris Bapenda Riau. Nama yang disebutkan terakhir saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

"Pemeriksaan harus segera dilakukan Kejati Riau, karena dikhawatirkan adanya penghilangan barang bukti dan petunjuk. Mengingat mereka berdua sudah tidak lagi bertugas di Bapenda Provinsi Riau," ujar Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson Sihombing saat dihubungi terpisah.

Jackson kemudian memaparkan terkait isi laporan ke Kejati Riau tersebut. Dikatakan dia, anggaran pengadaan blanko untuk Formulir ketetapan pajak serta SKPD itu dianggarkan tahun 2021 dengan dua paket pengadaan yang berbeda. Yaitu, belanja alat bahan SKPD dengan nilai Rp1.752.520.000 yang dimenangkan oleh PT Pura Barutama serta belanja bahan untuk blanko SPPKB dengan pemenangnya CV Rabbani.

Menurut dia, dua kegiatan yang dilaporkan dinilai telah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Pengadaan blanko SKPD itu jumlah itemnya 1.400.000 set. Sementara untuk SPPKB jumlahnya 1.000.000 set," kata dia.

"Bahwa investigasi kami adanya dugaan blanko yang hilang. Itu sudah kita klarifikasi, namun jawaban Bapenda tidak sesuai dengan pertanyaan dalam surat kita," sambung Jackson.

Lanjut dia, sumber penyimpangan dua paket pengadaan blanko tersebut, yaitu adanya markup untuk pengadaan kertas blanko.

"Ada dugaan pengurangan volume dari jutaan set blanko, kemudian tidak sesuai spesifikasi pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya,red)," pungkas Jackson Sihombing. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment