Kejati Riau Serius Menerapkan RJ Bagi Pencari Keadilan

Publisher Vol/Syu Hukum
15 Jul 2022, 10:28:58 WIB
Kejati Riau Serius Menerapkan RJ Bagi Pencari Keadilan

Kegiatan Seminar Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Riau. IST


Pekanbaru, VokalOnline.Com - Restorative Justice (RJ) belakangan ini kerap jadi pemberitaan sebagai langkah yang diambil untuk menyelesaikan perkara okeh Kejaksaan RI.

RJ sebagai penyelesaian perkara di luar persidangan dipandang sebagai solusi untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan).

Pada Kamis (14/7/2022) kemarin, RJ jadi bahasa utama dalam seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sempena Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62. Seminar menghadirkan tiga orang sebagai narasumber dan diikuti pula oleh praktisi, akademi hingga jurnalis.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Risu Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, RJ adalah pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 015/2020.

"Tujuannya untuk mengurangi over kapasitas LP dan rutan yang sudah over kapasitas. Sehingga jika perkara dilanjutkan over kapasitas akan terus terjadi," jelasnya.

Dasar penerapan RJ sambung dia adalah pasal 139 KUHAP.

"Distiu dikatakan jika perkara sudah tahap II, layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. Inilah azas dominos litis yang dimiliki kejaksaan dalam hal ini. Karna itu di seminar kan hari ini (kemarin, red), " imbuhnya.

Dengan penerangan RJ, maka penegakkan hukum dalam hukum pidana bukan lagi semata-mata dipandang sebagai pembalasan.

"Tapi juga mewujudkan keseimbangan. Contohnya seorang nenek yang mengambil kakao dan kakek yang menebang satu batang bambu apakah tiu harus dilimpahkan, padahal bisa didamaikan di luar pengadilan," jelasnya.

Para narasumber yang diundang dalam seminar yang digelar Kejati Riau kata Raharjo sepakat dengan alasan Jaksa dalam menerapkan RJ dalam penyelesaian perkara.

"Sependapat dengan kita (narasumber,red). Sehingga RJ tinggal pelaksanaan saja," tambahnya.

Lantas siapa saja pihak yang dapat mengajukan RJ dan dalan kondisi apa penyelesaian ini dapat diterapkan.

"Ini (pengajuan,red) otomatis dari masing-masing pihak, apakah korban, atau tersangka yang berinisiatif. Silahkan nanti kita pertemukan. Kalau mau didamaikan dan tidak ada tuntutan lagi," urainya.

Kemudian RJ dapat diterapkan jika memenuhi unsur seperti kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta, dan antara para pihak sudah memaafkan.

"Secara materil nilainya kurang dari Rp2,5 juta. Juga sepanjang misalnya ada perkelahian, tapi sudah saling  maafkan, " urainya.

Sebelum RJ ditetapkan dalam suatu perkara, para pihak terlebih dahulu akan dihadirkan ke kejaksaan.

"Nanti ada Surat ketetapan penghentian penuntutan. Prosesnya setelah dipertemukan, kita minta persetujuan pak jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, red) Jadi wajib diketahui Kejaksaan Agung. Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kita laporan itu live lewat daring," tutupnya. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment