- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
KKP Ingatkan Kewajiban Hulu Migas Wajib Bayar PNBP

Ilustrasi
Jakarta, VokalOnline.Com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan agar berbagai kegiatan hulu minyak dan gas bumi di kawasan perairan nasional harus memenuhi kewajiban terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menyatakan, sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, akan dilakukan konsolidasi bersama dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
"Konsolidasi bertujuan untuk mendengarkan pandangan dari perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ) ) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dikenakan," kata Pamuji Lestari seperti dilansir Antara.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 5 dan Pasal 40, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara untuk PNBP sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kita akan mengikuti ketentuan bahwa Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko antara lain berupa penerapan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yang dikenal sebagai KKPRL, yang diberikan untuk pelaksanaan sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan melalui persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kelautan.
Ia juga menyebut, dalam hal pemberian persetujuan KKPRL, maka ekosistem meletakkan aspek ekologi serta aspek kesehatan laut sebagai pertimbangan penting dan prioritas.
"Terlebih-lebih untuk kegiatan hulu migas sebagai salah satu dari sekian banyak kegiatan di ruang laut yang memiliki risiko tinggi, baik pada waktu konstruksi maupun pasca konstruksi, yaitu sepanjang kegiatan hulu migas berlangsung," papar Tari.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan bahwa semua jenis pemanfaatan ruang laut wajib menggaransi kondisi kesehatan laut dan ekologis dari kemungkinan risiko tinggi yang timbul karena adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas.
Ia mengemukakan, aspek ekologi laut merupakan aspek kehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang tidak bisa ditawar-tawar dan telah menjadi perhatian dan kesepakatan dunia internasional.
“Perlu kita memahami bahwa nilai tarif PNBP menurut PP 85/2021 untuk Persetujuan KKPRL semua kegiatan menetap di laut termasuk kegiatan hulu migas adalah jauh lebih kecil dari nilai ekonomi sumber daya laut dan ekosistem laut. Demi alasan ekologi atau alasan ekonomi, maka KKP tidak bisa menerima bila ada pihak yang merasa keberatan atas tarif PNBP untuk Persetujuan KKPRL terlebih-lebih untuk kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap fungsi-fungsi ekologi di ruang laut. Oleh karena itu, memberikan persetujuan KKPRL untuk kegiatan yang berisiko tinggi di ruang laut harus dipastikan bahwa secara ekologis dan akan pameran dengan persetujuan lingkungan," tegas Suharyanto.
Suharyanto menyampaikan bahwa KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tarif PNBP untuk Persetujuan KKPRL yang dikenakan untuk semua aktivitas kecuali untuk pelaku usaha yang masuk kategori masyarakat tradisional atau masyarakat pelaku usaha mandiri, atau kegiatan yang tidak dapat menerapkan PNBP Persetujuan KKPRL hingga nol rupiah. **Muda
Berita Terkait :
- Terkait Dugaan Kartel, KPPU Mulai Panggil Produsen Minyak Goreng 0
- ACT Duri Buka Dompet Kemanusiaan BERSEDEKAH untuk Korban Banjir di Aceh0
- Moeldoko Lantik HM Wardan sebagai Ketua HKTI Riau0
- Menhan: Pandemi Jadi Alarm Untuk Fokus Perhatikan Masalah Medis0
- Presiden Akan Tinjau Kampung Jeruk Hingga Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat0
_Black11.png)









