- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Komisi II DPRD Kuansing Dampingi Dinas Pertanian ke PT UKM Desa Jake

Audiensi komisi II dan Badan Kehormatan DPRD Kuansing di dampingi Dinas terkait melakukan Inspeksi ke pabrik kelaa sawit
Kuansing, VokalOnline.Com -Komisi II dan Badan Kehormatan DPRD Kuansing di dampingi Dinas terkait melakukan Inspeksi mendadak ke PT UKM terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit masyarakat Rabu (11/5/2022) pagi sekira pukul 10.00 wib di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau.
Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir. Ali Jamil,M.P.,Ph.D, telah mengeluarkan surat edaran kepada pabrik sawit agar tidak melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak.
Terdapat tiga poin penting Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 tersebut.
Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.
Dalam surat tersebut, Ali Jamil menerangkan bahwa penurunan sepihak menyebabkan potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan.
“Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik antara petani sawit dengan pabrik sawit,” jelas Ali.
Point kedua diterangkan bahwa minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).
Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.
Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi),
Dan selanjutnya untuk memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.
Dalam poin 5 surat edaran Gubernur Riau, Syamsuar menjelaskan bahwa apabila perusahaan tidak mengindahkan ketentuan pembelian harga TBS sesuai dengan harga tim penetapan TBS tingkat provinsi, maka akan dilakukan tindakan tegas kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi Riau dan pemerintah Kab/Kota.
Atas dasar tersebut, anggota DPRD kuansing, Muslim, S.Sos, M.Si dan Darmizar, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu PKS yaitu PT. UKM.
Muslim, S.Sos M.Si menjelaskan telah menyampaikan persoalan selisih harga TBS masyarakat dan perusahaan ke manajemen PT UKM, yang dalam pertemuan itu terungkap ada perbedaan dalam harga pembelian TBS.
“Harapan kita agar harga pembelian tersebut jangan lah terlalu jauh, dan kalau bisa harga itu sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah," harap Politisi Nasdem tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II, Darmizar juga meminta kepada pihak manajemen untuk segera mencari solusi untuk menstabilkan harga.
" Komisi II tentu berharap, tadi dalam rapat sudah kami sampaikan, perbandingan harga jangan terlalu jauh, tadi terungkap dari manager PT UKM dalam penetapan harga TBS ini perlu dimasukkan para eksportir, harapan kami masalah harga ini bisa secepatnya normal dan stabil kembali dan menguntungkan kedua belah pihak," tutup Darmizar. **Rusman
Berita Terkait :
- Operasi Ketupat Selesai, Ratusan Kejahatan Terjadi Menjelang dan Sesudah Lebaran di Riau0
- Riau Bentuk Tim Khusus Antisipasi Penyebaran Hepatitis Akut0
- Pemkab Kuansing Kandangkan 32 Unit Mobnas Untuk Siapa ?0
- Ketua DPRD Kuansing Terima Kunjungan DPRD Sawah Lunto Sumbar 0
- Kapolsek Kuantan Mudik Lakukan Penindakan PETI di Desa Luai 0
_Black11.png)









