- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
KPK Tegaskan Jefry Noer Tak Pernah Kembalikan Uang Suap
Proyek Waterfront City Bangkinang

Salah satu jembatan di Provinsi Riau
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Sidang dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang dengan terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) I Ketut Suarbawa sudah memasuki pembuktian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sejumlah saksi mulai diminta keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan mantan Bupati Kabupaten Kampar, Jefry Noer, karena mengetahui seluk beluk proyek icon Bangkinang Kota itu. Mantan anggota DPRD Riau itu dalam dakwaan disebut menerima Rp1,5 miliar dari proyek tersebut.
Sewaktu kasus ini masih penyidikan, Jefry Noer menyatakan telah mengembalikan uang itu ke negara. Sejumlah media juga ramai memberitakan pengembalian uang dari PT Wika.
Jaksa KPK Ferdian Eko Nugroho ketika bersidang di Pekanbaru membantah kabar pengembalian uang. Ferdian menyatakan pengembalian uang hanya dilakukan oleh PT Wika.
"Belum ada, itu ada berita pengembalian itu salah itu. Belum ada, kita konfirmasi ke penyidik tidak ada," ujar Ferdian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Ferdian, Jefry Noer kepada penyidik mengaku tidak pernah menerima uang meskipun sejumlah saksi menyatakan menerima.
"Kan dia ngak ngaku menerima," kata Ferdian.
Ferdian menyebut Jefry Noer akan dihadirkan sebagai saksi di sidang. Hanya saja Ferdian belum bisa memastikan kapan Jefry Noer datang karena kesaksian dilakukan berurutan mulai dari perencanaan, lelang, pelaksanaan dan realisasi.
"Setelah itu baru mulai muncul pemberian-pemberian uang ke pejabat Pemkab kampar. Kemungkinan besar nanti (di akhir pembuktian)," jelas Ferdian.
Sebelumnya Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Jefry Noer menerima Rp1,5 miliar dari PT Wika. Uang diserahkan dalam beberapa kali kesempatan dalam bentuk Dollar Amerika dan Rupiah.
Jaksa KPK merincikan, 25.000 Dollar Amerika diterima Jefry Noer di rumahnya di Pekanbaru dan 50.000 Dollar Amerika Serikat di Pekanbaru. Uang itu diserahkan melalui Firjan Taufan selaku karyawan PT Wika.
Dua minggu setelah penerimaan uang kedua, Jefry Noer melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar Indra Pomi Nasution kembali menerima Rp100 juta di kawasan Purna MTQ Riau.
Terakhir, Jefry Noer menerima 35.000 Dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan PT Wika melalui Indra Pomi Nasution jelang Hari Raya Idul Fitri 2015 di kediaman Jefry Noer di Pekanbaru.
Selain Jefry Noer, Jaksa KPK juga menyebut perusahaan menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dollar Amerika di depan Hotel Pangeran Pekanbaru.
Selanjutnya uang itu diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.
Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencairan termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari perusahaan untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.
Kemudian terdakwa Adnan, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.
Lalu ada nama Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap juga atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.
Jaksa KPK menyatakan dugaan korupsi ini memperkaya terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta dan PT Wika sebesar Rp47,646 miliar. Jaksa menyatakan ada kerugian negara Rp50 miliar lebih dalam kasus ini. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa Ancam Jemput Paksa Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP0
- Dua Pencari Ikan di Sungai Kampar Temukan Mortir0
- Lurah Buluh Kasap Galakkan Gotong Royong0
- Jaksa Masuk Sekolah Kejari Kampar Direspon Positif Disdikpora, Sekolah dan Siswa 0
- Pakar Lingkungan Minta Presiden Hadir Selesaikan Persoalan Lahan Desa Gondai0
_Black11.png)









