- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Lusa, EU Keluarkan Aturan Baru Impor CPO dari Indonesia

Gubernur Riau Syamsuar dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket menyimak pertanyaan dari jurnalis dalam konferensi pers di kediaman Gubernur, Senin, 15 November 2021. (FOTO: Dina)
Vokalonline.com-Duta Besar Uni Eropa (Dubes UE) untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket menuturkan bahwa lusa, Selasa, 17 November 2021, UE akan mengeluarkan regulasi baru mengenai impor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah). Dari sini, semakin jelas pengaturan ekspor CPO Indonesia yang sempat menurun karena larangan impor minyak sawit dari perkebunan pemberi dampak deforestasi Indonesia.
Regulasi dimaksud mengemuka sejak tahun 2018. Meskipun beberapa pihak dari UE membantah adanya larangan impor, namun kenyataannya menunjukkan adanya pembatasan itu, sehingga ekspor Indonesia menurun. Sebagaimana dilansir databoks.katadata.co.id pada 6 Desember 2019, pada tahun pada tahun 2019, tepatnya dari Januari hingga September, volume ekspor minyak sawit Indonesia ke negara-negara UE menyusut 11,78 persen dari periode sama tahun sebelumnya. Yakni menjadi 3,29 juta ton.
Demikian pula nilai ekspornya. Turun sebesar 27,89 persen menjadi 1,72 miliar dolar AS atau setara Rp24 triliun.
Selain data ekspor tersebut, kenyataannya pejabat Indonesia juga aktif melakukan diplomasi untuk industri sawit ini dengan pihak-pihak di EU. Mulai dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Lubut Binsar Panjaitan yang melobi Prancis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada Kepala Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Uni Eropa Josep Borrell. Hal yang sama juga dilakukan menteri-menteri sebelumnya seperti Amran Sulaiman dan Enggartiasto Lukito.
Piket menyampaikan kebijakan persatuan negara-negara Eropa tersebut dalam pertemuannya dengan pers di kediaman Gubernur Riau, Senin, 15 November 2021. Menurutnya, Eropa berupaya meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi dengan Indonesia.
Namun begitu, kebijakan aksi iklim Eropa tetap dikedepankan. "Realitasnya di Benua Eropa adalah aksi iklim membuat ekonomi kami berkelanjutan, sirkular dan hijau, zero karbon. Itu adalah prioritas teratas kami. Untuk mencapainya, kami juga harus 'menghijaukan' sektro agrukultur. Begitu juga, kita harus 'menghijaukan' impor kami," ungkapnya.
"Karenanya, kami memiliki standar tinggi. Dan standar baru akan diumumkan lusa, yakni Rabu. Kami juga ingin memastikan, di masa depan apa yang kami beli di pasar dunia tidak membuat deforestasi."
Ke Depan
Piket melanjutkan, ke depan pihaknya tak akan melihat ke belakang. Uni Eropa melihat pada yang berlangsung saat ini, apa kebijakan-kebijakan terbaru dan juga implementasinya dalam rangka menghentikan deforestasi.
Sementara, Gubernur Riau Syamsuar mengharapkan ada tindak lanjut dari kunjungan dengan misi ekonomi, perdagangan dan investasi kali ini. Di antaranya yang akan berdampak pada peningkatan kondisi petani sawit di Riau, juga UMKM terkait industri ini dan investasi terutama pada hilirisasi sektor kelapa sawit.
Sebelum ini, tepatnya sejak tahun 2018, Komisi Uni Eropa menerbitkan regulasi Renewable Energy Directive (RED II). Kebijakan ini mewajibkan negara-negara Uni Eropa menerapkan RED II paling sedikit 32 persen dari total konsumsi energi negaranya. Kebijakan tersebut juga mengesampingkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku produksi biofuel.
Lalu, Uni Eropa juga mengeluarkan Delegated Act yang merupakan turunan dari RED II dan menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan atau deforestasi dan berpotensi mendorong perubahan penggunaan lahan tidak langsung (indirect land use change/ILUC) yang meningkatnya penggunaan/alih fungsi lahan di hutan, lahan gambut, serta lahan-lahan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Terkait subsidi, Uni Eropa menerapkan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) terhadap biodiesel Indonesia dengan besaran tarif berkisar 8 hingga 18 persen. (din)
Berita Terkait :
- Riau Perlahan Mulai Bebas dari Covid-19, Ini Buktinya0
- Bupati dan Ketua DPRD Diminta Tunda MoU KUA PPAS APBD Kampar0
- Ingat!!! Hingga 28 November Nanti Polisi Gelar Operasi Zebra Lalu Lintas0
- Bank BJB Raih Leadership AA dalam ESG Disclosure Awards0
- BBKSDA Riau Selamatkan Tapir Tanpa Mata Kanan dari Kebun Warga0
_Black11.png)









