Maling Ini Merayap Saat Pemilik Rumah Bepergian, Kini Huni RTP Polsek Bangko

Publisher Vol/fit Hukum
08 Agu 2023, 20:47:14 WIB
Maling Ini Merayap Saat Pemilik Rumah Bepergian, Kini Huni RTP Polsek Bangko

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Maling seoesial yang beroperasi saat pemilik rumah, akhirnya kemaren ditangkap polisi dan redmi huni RTP Polsek Bangko. Maling ini adalah  ZKS alias IJ (33) warga Jalan Satria Tangko Bagansiapiapi Rohil.  ZKS alias IJ ( 33) di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Senin (7/8/ 2023) Pukul 13.30 WIB kemaren.

Pria ini ditangkap atas ulahnya diduga mencuri di  rumah Riski Saputra Kudadari ( 23) di Jalan  Bintang Bagan Jawa Kecamatan Bangko Rohil. Kejadian, Senin (24/7/ 2023) Jam  08.00 WIB membawa kabur 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit timbangan 100 Kg, 1 unit kipas angin  2 Dus buah apel 1 unit speaker aktif.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (8/8/2023) membenarkan adanya Pengungkapan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum   Polsek Bangko. 

" Satu hari setelah kecurian itu,pelapor baru pulang dari Medan, setibanya dirumah, melihat engsel pintu, gembok rumahnya sudah  rusak, " Ucap AKP Juliandi SH.

" Kemudian pelapor  masuk kerumah, memeriksa barang barang yang raib,berupa,2 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit timbangan 100 Kg, 1 unit kipas angin, 2 Dus yang berisi buah apel, 1 unit speaker aktif yang berada di dalam rumah telah hilang dicuri orang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar  4,5 juta rupiah , "Tanbah Juliandi SH

Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H.  mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian berada di Jalan  Satria Tangko dan dilakukan penangkapan atas perintah Kapolsek Bangko Kompol Dedi susanto,SH .

Dimana barang barang berupa, 1 unit timbangan 100 Kg, 2 kardus yang berisi buah apel, dan 1 unit speaker aktif telah dijual tersangka kepada pedagang sayur keliling dengan harga sebesar 600.00p ribu rupiah, sedangkan 1 unit kipas angin, 2 buah tabung gas 3 Kg, disimpan tersangka di rumahnya," jelas AKP Juliandi lagi.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti yang tersisa yaitu 1 unit kipas angin merk Miyako dan buah tabung gas 3 Kg, untuk tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment