- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Mantan Bendahara Kecamatan Kandis Ditahan Kejari Siak

SIAK (VOKAL)- Kejaksaan Negeri Siak menahan Jmy, mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis yang diduga selewengkan dana sebesar 1,1 milyar tahun 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Timbaz, melalui Kasi Pidsus Hayatu Comaini, menjelaskan penahanan Jumadiyono berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.
"Penetapan tersangka Hari kamis 31 maret 2021 dan hari ini Selasa(6/4/2021) kami lakukan panggil selaku tersangka, langsung pemeriksaan serta ditahan 20 hari ke depan di Pekanbaru terhitung hari ini," ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa untuk barang bukti disita stempel, kwitansi bodong, laptop dan telah dilakukan kros cek ke beberapa toko namun tak ada.
Aksi Jmy, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,173.966.755,00. Berdasarkan perhitungan audit Badan Keuangan Negara (BKN) Inspektorat Siak yang mana tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pengembangan perkara tetap kita proses. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru," imbuhnya.(Sal)***
Berita Terkait :
- Karang Taruna Sidomulyo Bertanam Pisang di Jalan Lintas Siak-Bungaraya0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- Heboh Beruang Masuk Desa di Siak, Sempat Melintasi Pasar0
- ADVETORIAL DPRD SIAK0
- Syarwan Hamid Meninggal Dunia, Gubernur Riau Berduka0
_Black11.png)









