Mantan Bendahara Kecamatan Kandis Ditahan Kejari Siak

Publisher Vol/Yad Hukum
06 Apr 2021, 22:30:19 WIB
Mantan Bendahara Kecamatan Kandis Ditahan Kejari Siak

SIAK (VOKAL)- Kejaksaan Negeri Siak menahan Jmy, mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis yang diduga selewengkan dana sebesar 1,1 milyar tahun 2018-2019. 

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Timbaz, melalui Kasi Pidsus Hayatu Comaini, menjelaskan penahanan Jumadiyono berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.

"Penetapan tersangka Hari kamis 31 maret 2021 dan hari ini Selasa(6/4/2021) kami lakukan panggil selaku tersangka, langsung pemeriksaan serta ditahan 20 hari ke depan di Pekanbaru  terhitung hari ini," ungkapnya. 

Dijelaskannya, bahwa untuk barang bukti disita stempel, kwitansi bodong, laptop dan telah dilakukan kros cek ke beberapa toko  namun tak ada. 

Aksi Jmy, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,173.966.755,00. Berdasarkan perhitungan audit Badan Keuangan Negara (BKN) Inspektorat Siak yang mana tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pengembangan perkara tetap kita proses. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru," imbuhnya.(Sal)***

 

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment