- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Mengintip Lagi Daerah dengan Besaran UMP 2022 Tertinggi dan Terendah

VokalOnline.Com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat ini akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Pengumuman rencananya akan dilakukan pada 21 November mendatang.
Sebelum diumumkan, ada baiknya kita melihat lagi besaran UMP 2022. Pada tahun ini, provinsi dengan upah minimum (UMP) tertinggi ditempati DKI Jakarta dengan Rp4.641.854 per bulan. Sementara itu, UMP 2022 terendah ada di wilayah Jawa Tengah, yakni Rp1.812.935 per bulan.
Adapun rata-rata kenaikan UMP 2022 ditetapkan pemerintah sebesar 1,09 persen. Besaran kenaikan itu berlaku bagi seluruh wilayah kabupaten dan kota di satu provinsi. UMP adalah standar minimum yang dipakai oleh para pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip pada Selasa (8/11), daftar UMP 2022 di setiap wilayah berbeda-beda. Biasanya besarannya ditetapkan oleh gubernur masing-masing yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja.
Berikut daftar UMP 2022 di 34 provinsi:
1. Aceh: Rp3.166.460,00
2. Sumatra Utara: Rp2.522.609,94
3. Sumatra Barat: Rp2.512.539,00
4. Riau: Rp2.938.564, 01
5. Jambi: Rp2.698.940,87
6. Sumatra Selatan: Rp3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp2.238.094,31
8. Lampung: Rp2.440.486,18
9. Bangka Belitung: Rp3.264.884,00
10. Kepulauan Riau: Rp3.050.172,00
11. DKI Jakarta: Rp4.641.854,00
12. Jawa Barat: Rp1.841.487,31
13. Jawa Tengah: Rp1.812.935,43
14. DI. Yogyakarta: Rp1.840.915,53
15. Jawa Timur: Rp1.891.567,12
16. Banten: Rp2.501.203,11
17. Bali: Rp2.516.971,00
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212,00
19. Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000,00
20. Kalimantan Barat: Rp2.434.328,19
21. Kalimantan Tengah: Rp2.922.516,09
22. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473,32
23. Kalimantan Timur: Rp3.014.497,22
24. Kalimantan Utara: Rp3.016.738,00
25. Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00
26. Sulawesi Tengah: Rp2.390.739,00
27. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876,00
28. Sulawesi Tenggara: Rp2.576.016,96
29. Gorontalo: Rp2.800.580,00
30. Sulawesi Barat: Rp2.678.863,10
31. Maluku: Rp2.619.312,83
32. Maluku Utara: Rp2.862.231,00
33. Papua Barat: Rp3.200.000,00
34. Papua: Rp3.561.932,00
**Syafira
Berita Terkait :
- Percepat Kredit Cair OJK Rilis Aplikasi Informasi Debitur iDebKu0
- Wujudkan Transisi Energi, PLN Ungkap Strategi Pembiayaan di KTT COP 270
- Bangka Belitung Akan Gratiskan Lahan Bagi Investor0
- PLN Paparkan Inisiatif dan Capaian Transisi Energi di COP 27 Mesir0
- Cegah PHK Massal Menperin Bentuk Satgas Pengamanan Industri Tekstil0
_Black11.png)









