Merepotkan, Polisi Tangkap Dawood Penganiaya Pegawai Kafe di Pekanbaru

Publisher Vol/Syu Hukum
23 Sep 2021, 15:36:48 WIB
Merepotkan, Polisi Tangkap Dawood Penganiaya Pegawai Kafe di Pekanbaru

Ilustrasi.


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menahan Muhammad Dawood alias David Tan. Dia merupakan tersangka penganiayaan karyawan kafe Angel's Wing Bar and Lounge bernama Jevi Marten.

Tersangka penganiayaan dijemput paksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Rabu, 22 September 2021. Ini dilakukan karena pemilik travel umrah ini sering mangkir setelah beberapa dipanggil secara patut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan membenarkan penahanan ini. Sebelum itu, tersangka diperiksa penyidik secara intensif.

"(Setelah itu) langsung ditahan," ucap Juper, Kamis siang, 23 September 2021.

Kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka Dawood bersama teman-temannya datang ke kafe Angel's Wings di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Tersangka dan temannya memesan minuman.

Karena sudah dini hari, karyawan Angel's Wing, Jevi Marten, berniat menutup tempat tersebut karena jam operasional sudah habis. Korban mematikan lampu sehingga membuat tersangka berkata-kata kasar.

Dawood emosi dan sempat melakukan penganiayaan kepada korban. Keesokan harinya, 16 Juni 2021, pihak Angel's Wing menjembatani pertemuan dan mediasi antara Dawood dengan Jevi. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe tapi penganiayaan kembali terjadi.

Di sana Dawood kembali berulah dengan menampar Jevi. Amarah Dawood itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia lantai dua.

Penganiayaan ini sempat heboh karena tersangka merupakan pemilik travel umrah. Masyarakat mempertanyakan apa tujuan tersangka di sana karena kafe itu juga menyediakan minuman untuk umur 17 tahun ke atas.

Dawood sempat tidak terima dirinya diberitakan oleh sejumlah media terkait peristiwa tersebut. Dia lalu membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Sejumlah wartawan dipanggil dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya saja, laporannya dipastikan tidak berjalan karena Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pelanggaran dalam pemberitaan.

Selain itu, tersangka Dawood juga melaporkan korban penganiayaan ke Polda Riau. Dawood menilai nama baiknya telah dicemari dan menyatakan kasus ini merupakan fitnah untuk menyerang usahanya.

Saat dipanggil sebagai tersangka, Dawood menolak hadir. Rupanya tersangka berusaha lolos dari statusnya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan dan menyatakan penetapan tersangka sah serta sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kini, pemilik travel umrah Riau Wisata Hati itu harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment