- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polisi Tangkap Mantan Teller BRI Cabang Dumai
Curi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Mantan teller BRI yang curi uang nasabah Rp1,2 miliar saat diperiksa penyidik Polda Riau. SYUKUR
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap perempuan berinisial HN karena mencuri uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp1,2 miliar. Perempuan 29 tahun itu melakukan kejahatan perbankan ketika masih bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cabang Kota Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto melalui Kasubdit II Reskrimsus Komisaris Teddy Ardian SIK menjelaskan, terungkapnya kejahatan perbankan ini berdasarkan laporan delapan nasabah.
Para nasabah curiga ada transaksi tanpa sepengetahuan mereka. Hal ini dilaporkan ke pihak bank lalu BUMN tersebut melapor ke Polda Riau hingga dilakukan penyelidikan hingga penyidikan.
"HN yang pernah bekerja sebagai teller di salah satu BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Teddy, Selasa siang, 21 September 2021.
Teddy mengatakan, penarikan uang delapan nasabah ini berlangsung sejak Januari hingga Maret tahun 2021. Saat itu, tersangka masih bekerja sebagai teller dan menarik uang tanpa diketahui nasabah.
Ada belasan transaksi dilakukan tersangka terhadap rekening milik delapan nasabah tadi. Guna melancarkan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan nasabah dan mentransfer uang ke rekening seseorang.
"Setelah ditransfer dipindahkan ke rekeningnya sendiri (tersangka)," kata Teddy.
Pengakuan tersangka, uang ini digunakan untuk melunasi pinjaman online. Tersangka terdesak karena sering ditagih pihak pinjaman online dan melihat ada kesempatan menarik uang nasabah.
"Juga digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya," ucap Teddy.
Penyidik sudah melacak hasil kejahatan termasuk aset yang diduga diperoleh tersangka dalam kasus ini. Hanya saja uang nasabah yang dicuri itu sudah tidak ada lagi karena sudah habis.
"Pihak bank sudah mengganti kerugian korban oleh tersangka ini," ucap Teddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a juncto Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara," tegas Teddy. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Tangkap Pengirim Sabu Pakai Kaleng Roti 0
- Wartawan dan Humas Polda Riau Bagikan Sembako0
- Ibu dan Anak Tewas Terbaka di Kabupaten Siak0
- Jaksa Juga Usut Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Meranti0
- Ratusan Polisi Sasar Pengemudi tak Patuhi Prokes0
_Black11.png)









