- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Muhammad Adil Minta Maaf
>Bupati Meranti Ditangkap KPK Terima Uang Miliaran Rupiah dari Bahawan >Modus Potong Anggaran Sebagai Bekal Calonkan Diri menjadi Gubernur

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat berada di Gedung Merah Putih KPK. IST
JAKARTA, VokalOnline.Com -Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah menjadi tersangka kasus korupsi. Dia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," kata Adil, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Dia menyampaikan kalimat tersebut saat keluar dari gedung KPK untuk masuk mobil. Dia selanjutnya digiring ke rumah tahanan.
Selain Adil, ada dua orang tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK berbeda. Muhammad Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adil disangka sebagai pemberi sekaligus penerima suap.
Adil dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Alex mengatakan, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adi juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah. Dalam operasi senyap ini KPK mengamankan secara total 28 orang termasuk ketiga tersangka. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.
Dalam kasus ini KPK mengamankan uang hingga miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap Muhammad Adil.
KPK menyebut Adil menerima suap dari jajarannya untuk modal safari politik menuju Pemilihan Gubernur Riau 2024.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Alex.
Selain itu, KPK menyatakan Bupati Muhammad Adil disebut menerima uang sebesar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
Hanya saja, KPK tidak merinci perihal penerimaan uang Rp 26,1 miliar oleh Muhammad Adil tersebut. Menurut Alex, temuan itu akan didalami lebih lanjut.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik (KPK)," ujar Alex.**
Berita Terkait :
- Mengejar Takwa0
- Tersangka Korupsi Gugat Kejati0
- Viral Dokter Muda Ngamuk Di RS Medan, Ternyata Masih Koas0
- Duduk Perkara Polisi Jaga Ketat Rumah Bos Kapal Api saat Buruh Demo0
- Polri Buka Hotline Pengaduan Rekrutmen Anggota Buntut Kasus Pungli0
_Black11.png)









