- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Nasib Ibu di Rohul Diperkosa Empat Pria Bergiliran
Salah Satunya Teman Suami

Ilustrasi. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Polres Rokan Hulu menangkap pria inisial DK karena melakukan pemerkosaan terhadap Z. Ibu muda itu mengalami perbuatan tak senonoh dari teman suaminya itu sejak Agustus hingga Oktober lalu.
Selain DK, polisi juga memproses tiga pria lainnya berinisial J, M dan H. Ketiganya diduga ikut merudapaksa korban secara bergantian dengan tersangka DK.
Kapolres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto menjelaskan, awalnya korban hanya melaporkan satu orang. Penyidikan dilakukan, tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Belakangan, berkas ini sudah dikembalikan jaksa karena masih ada yang perlu dilengkapi. Penyidik tengah berusaha melengkapi petunjuk jaksa dengan pemeriksaan saksi tambahan.
"Kemudian korban melaporkan ada tiga orang lagi, ini laporan polisi baru pada Desember ini," kata Wimpi, Selasa siang, 7 Desember 2021.
Berdasarkan keterangan korban, para pelaku mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. Korban juga mengaku diancam pakai senjata api saat peristiwa memilukan itu terjadi.
"Namun dari pemeriksaan terlapor mereka tidak mengaku, ini sedang ditelusuri senjatanya seperti apa," kata Wimpi.
Wimpi menyebut sudah melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Perkara ini menjadi atensi sehingga yang awalnya ditangani oleh Polsek Tambusai Utara diambil alih oleh Polres.
"Untuk perkaranya, apakah disatukan atau dipisah, lihat perkembangan nanti," kata Wimpi.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 285 Undang-Undang Perlindungannya Perempuan. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Di sisi lain, beberapa pelaku membuat laporan balik terhadap korban. Sejumlah pelaku merasa tidak berbuat sehingga menuduh korban telah melakukan pencemaran nama baik.
"Laporan ini diterima, nanti ditelusuri seperti apa kejadian sebenarnya," kata Wimpi.
Sebelumnya, kejadian ini terungkap setelah suami korban mendapati pelaku berada di rumahnya. Pelaku DK langsung kabur setelah memanjat tembok kamar mandi.
Kepada sang suami, korban mengaku telah diperkosa. Hal ini diadukan kepada kepala dusun dan RT lalu berlanjut ke Polsek Tambusai Utara yang kini diambil alih oleh Polres.
Menurut Wimpi, rumah korban dengan pelaku DK berjarak 300 meter. Pelaku juta merupakan teman sepermainan suami kirban sejak kecil.
"Sudah saling mengenal antara pelaku dan suami korban," kata Wimpi. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa : Berkas Dekan Unri Tersandung Cabul Belum Lengkap 0
- Berkas Karhutla PT Berlian Mitra Inti Lengkap0
- Mahfud MD Sebut Modus Korupsi Berbekal Kenalan dan Kekuatan Politik0
- Polisi Tembak Penggondol Uang Ratusan Juta di Parkiran Rumah Makan0
- Polisi Tahan Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru0
_Black11.png)









