Niat Hati Nak Memperkosa, Lelaki Ini Diamankan Massa
Diserahkan ke Polsek Kubu

Publisher Vol/Ridwan Safri Hukum
26 Feb 2022, 15:49:35 WIB
Niat Hati Nak Memperkosa, Lelaki Ini Diamankan Massa

Rohil, VokalOnline.Com - Gara-gara ketahuan hendak memperkosa, DB (20) babak belur di hajar massa lalu diserahkan ke Polsek Kubu Rohil. DB (20) ketahuan berjibaku memaksa Melur (20) bukan nama seorang gadis remaja untuk melayani nafsu bejatnya di kediaman korban di Kubu Babussalam, Rabu (23/2/2022 ) Jam 08.30 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH adanya laporan polisi terhadap pelanggaran di Polsek Kubu tersebut.

Benar, kejadiannya hari Rabu 23 Februari 2021 sekitar Jam 16.20 WIB. " Saat pelapor didalam rumah, tiba-tiba datang DB masuk ke kamar, pelapor jaringan. Pelapor berkata dari mana kamu masuk pintu terkunci, "ucap AKP Juliandi SH berulang kali ungkapan Melur (20) kala kamar BD di kamar tidurnya.

Tapi saat itu juga pelaku menjawab, "Sit..diam saja, lalu menyumpal dan menutup mulut mangsanya," sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini. Informasi di rangkum di lapangan dari berbagai sumber, kemudian DB membuka celananya dan berkata serta memeluk tubuh calon mangsanya namun korban berteriak minta tolong.

Namun DB berusaha menyetubuhi Melur yang terus melawan berteriak hinga kancing baju korban terbuka dan koyak untuk menyelamatkan diri dari buasnya nafsu si lelaki durjana ini. Akibat teriakan dan suara tolong tolong bantu warga sekitar berdatangan mendobrak pintu sehingga terbuka lalu masuk ke rumah melihat kejadian tersebut.

" Di dalam kamar DB (20) tidak akan digunakan untuk melihat dan menikmati warga negara lalu bulan-bulanan kekesalan warga akibat ulah buruknya ini." ucap warga namun enggan untuk di media.

"Atas kejadian ini korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kubu untuk pengusutan lebih lanjut. DB (20) ditahan untuk penyelidikan," sebut Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Atas Laporan upaya percobaan perkosaan yang dilakukan DB (20) oleh warga dan security PT Jatim Jaya Perkasa lalu diboyong dan diantarkan ke Polsek Kubu.

Polisi lalu barang bukti berupa baju tidur warna merah milik korban, 1 helai celana panjang warna coklat dan 1 helai baju kaos warna merah, coklat, putih hitam, dan di sangkakan sebagaimana mestinya Pasal 285 Junto Pasal 53 KUHPidana. (Yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment