- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Kejari Usut Tiga Korupsi di Pembangunan Hotel Kabupaten Kuansing

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengusut dugaan korupsi proyek tiga pilar. Salah satu objeknya adalah pembangunan hotel Kabupaten Kuansing karena diduga sarat masalah.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH menjelaskan, pembangunan hotel itu diduga mengendap tiga perkara korupsi. Yaitu pengadaan lahan, perluasan lahan dan pembangunan fisik.
"Tiga hal itu menelan biaya hingga puluhan miliar," kata Hadiman, Jum'at siang, 25 Februari 2022.
Informasi dirangkum pengadaan lahan Hotel Kuansing pada tahun 2013 menelan biaya Rp5,2 miliar. Sementara perluasan lahan pada tahun 2014 bernilai Rp7,5 miliar dan pembangunan fisik pada tahun yang sama Rp47,7 miliar.
Hadiman menjelaskan, pengadaan tanah dan perluasannya saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan pembangunan fisik sudah naik ke penyidikan.
"Total ada 85 orang yang sudah kita periksa, rinciannya 23 orang untuk perkara pengadaan tanah, tujuh orang di perkara perluasan tanah dan 55 orang untuk penyidikan bangunan fisiknya," lanjutnya.
Sebelumnya dalam pembangunan fisik Hotel Kuansing, jaksa sudah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah Fahrudin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Alfion Hendra selaku Kabid dinas tersebut dan Robert Tambunan selaku rekanan. Untuk nama terakhir telah meninggal dunia sebelum diadili. (syu)
Berita Terkait :
- Azlaini Agus Polisikan Menag Yaqut Terkait Gonggongan Anjing0
- Gugatan Ambang Batas Capres Berguguran, Tersisa 6 Perkara di MK0
- Takut Dipenjara, Seluruh Anggota DPRD Ramai-ramai Setor Uang Reses ke Kejari Pekanbaru0
- LAM Riau Dukung Pihak yang Polisikan Menteri Agama0
- Polres Bengkalis Bekuk Pemain Narkotika di Bathin Solapan 0
_Black11.png)









