- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Pembunuh Honorer Samsat Perawang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Siak, VokalOnline.Com - terdakwa pembunuhan terhadap pegawai Samsat Perawang, Kabupaten Siak, bernama Riki Afriandi dituntut penjara seumur hidup di pengadilan negeri setempat. Selain menghilangkan nyawa, terdakwa juga mencuri dan melakukan perkosaan terhadap korban NY.
Perkosaan dan pembunuhan ini dialami NY pada Jum'at, 15 Oktober 2021 di Jalan Hang Jebat Gang Melati, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kejadian itu bermula saat Riki masuk ke rumah kontrakan korban untuk mencuri.
Aksi terdakwa diketahui korban sehingga Riki langsung mencekik dan membunuh korban menggunakan pisau. Tidak sampai di situ, Riki juga memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.
Selanjutnya, Riki menggondol sepeda motor milik korban dan menjualnya. Hasil kejahatan itu digunakan Riki untuk kebutuhannya sehari-hari.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Senopati menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa siang, 8 Maret 2022, secara virtual.
"Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim, dan Penasihat Hukum terdakwa, terdakwa sendiri berada di rutan," kata Senopati, Rabu siang, 9 Maret 2022.
Senopati menjelaskan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 340 dan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 286 KUHP, dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 286 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas Jaksa yang akrab disapa Seno itu.
Seno berharap, majelis hakim sepakat dengan tuntutan pihaknya. Di mana sidang vonis akan diagendakan dalam waktu dekat. (syu)
Berita Terkait :
- Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Berurusan dengan Polres Rohil0
- Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Puji Kinerja Kejari Pekanbaru0
- Jaksa Jebloskan Penganiaya Sekuriti Sekolah ke Penjara0
- Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida0
- Mahasiswa FISIP Unri Minta Hakim Hukum Berat Dekan Terdakwa Cabul0
_Black11.png)









