- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Pencuri Ini Diamankan Usai Beraksi Dirumah Korbannya

Rohil, VokalOnline.Com- Tim Opsnal Polsek Panipahan menangkap M alias E pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir, Kamis (23/6/2022) Jam 19.30 WIB kemaren.
Penangkapan pelaku curat ini berdasarkan LP / B / 21 / VI / 2022 / SPKT / Sek Panipahan / Res Rohil / Polda Riau, 23 Juni 2022 lalu.
Dimana M alias E terancam melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-4 & Ke-5 KUH Pidana.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (25/6/2022) menceritakan konologis kejadian curat pada Kamis (23/6/ 2022) Jam 04.00 WIB dengan saksi pelapor Fitirana Lubis (23) dan Windari Nasution.
" Korban sedang tidur di dapur rumah di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai, TKP nya," ungkap AKP Juliandi SH.
" Saat Windari terbangun menyadari, Handphone Android Merek XIOMI Warna Putih dan 1 Unit Handphon Android Merek VIVO Y12S Warna Glacier Blue milik pelapor hilang, Hendphone itu diletakkan di lantai saat Fitriana dan Windari mau tidur," sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
" Saat Windari membangun Fitriana melihat pintu terbuka dan ada bekas dirusak, dinding di bongkar pelaku," sebut AKP Juliandi SH.
Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian 4,2 juta rupiah dan melapor ke Polsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut.
Data dirangkum, Sabtu (25/6/2022) begitu menerima laporan, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan,SAP M.Si bersama Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa pelakunya.
Akhirnya, Kamis (23/6/ 2022) Jam 19.30 Wib Tim Opsnal Polsek Panipahan menerima informasi berharga dimana pelaku berada di rumahnya.
Terpisah Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi, Sabtu (25/6/2022) membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku M Alias E Bin J (Alm) beserta barang buktinya.
" Hasil interogasi pelaku M alias E (29), pelaku mengaku mencuri bersama temannya IP (dalam Lidik). Selanjutnya pelalu dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut, " ucapnya AKP Boy Setiawan SAP.Msi. (Yan)
Berita Terkait :
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
- Warga Temukan Jasad Wanita di Kebun Karet di Sintong Pusako0
- Bakti Sosial Religi Sempena Hari Bhayangkara ke 76 Di Polsek Panipahan0
- Wabup H Sulaiman Buka 02SN SD, SMP Se-Kabupaten Rohil0
- Polres Rohil Kerahkan Pengamanan Ritual Bakar Tongkang0
_Black11.png)









