- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Penetaoan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sektor Perkebunan Sawit

PALEMBANG, VokalOnline.Com – Pada hari ini, Selasa, 4 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kelima tersangka tersebut adalah:
RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015.
ES, Direktur PT. DAM tahun 2010.
SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013.
AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.
BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Sebelumnya, tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka diduga melanggar ketentuan berikut:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti yang Disita
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 60 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dokumen-dokumen terkait.
Uang sebesar Rp61.350.717.500,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik.
Modus Operandi
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara tidak sah dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. DAM. Lahan tersebut merupakan bagian dari total ±10.200 hektare yang berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Dari lahan yang berhasil dikuasai, terdapat kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami bukti-bukti serta keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Penyidik juga akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut guna menuntaskan penyidikan kasus ini.(**)
Berita Terkait :
_Black11.png)









