- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Penjual Tulang Harimau Ditangkap
>Personel Polres Indragiri Hulu Menyamar Jadi Pembeli >Tersangka Simpan Tulang Harimau Sumatra di Rumah

Tersangka dan barang bukti penjual tulang harimau sumatra yang ditangkap oleh personel Polres Indragiri Hulu.
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau menangkap penjual organ satwa dilindungi. Satu pelaku ditangkap karena menyimpan tulang harimau sumatra.
Diduga, tersangka R akan menjual tulang harimau itu. Dia sedang menunggu calon pembeli dengan harga yang cocok sehingga baru melepas barang ilegalnya itu.
Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Bachtiar Alponso melalu Kasi Penmas Ajun Inspektur Dua Misran menjelaskan, R ditangkap pada Rabu petang, 19 Oktober 2022.
"Lokasinya di Jalan Lintas Timur, Siberida, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu," kata Misran, Kamis siang, 20 Oktober 2022.
Misran menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi dari petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang harimau. Hal ini dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu.
Reskim dan Polisi Hutan Taman Nasional Bukit 30 melakukan penyelidikan. Salah seorang polisi kemudian menyamar menjadi pembeli.
"Tersangka sepakat melakukan transaksi di depan BRI Unit Batang Gansal, jalan lintas tersebut," ucap Misran.
Begitu melihat pelaku, polisi yang menyamar tadi langsung menangkap tersangka, disusul petugas lainnya. Hanya saja saat itu, tersangka tidak membawa barang bukti.
"Hasil interogasi, tersangka menyebut tulang harimau disimpan di rumahnya," kata Misran.
Tim gabungan menuju ke rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan dan petugas menemukan tulang belulang harimau sumatra yang hendak dijual.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Misran.***
Berita Terkait :
- Ajukan Anggaran Rp28 Miliar DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Bekerja Lebih Baik0
- Rekor Dunia MURI 10.988 Baris Pantun Terpanjang 0
- Pekerjaan Fisik Terus Digenjot Tim Satgas TMM Ke 115, Meskipun Hari Libur0
- Progres Sasaran 3 Mencapai 50 %, Pengerjaan Semenisasi Jalan Terus Dikebut 0
- Anggota Satgas TMMD Ke 115 Kodim 0313/KPR Komsos Dengan Pedagang Pasar0
_Black11.png)









