- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Perlu Penegakan Hukum Terhadap Tambang Emas Putih di Kecamatan Batang Gansal
Dinilai Rugikan Keungan Negara

Lokasi tambang "Emas putih" di Kecamatan Batang Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu
Inhu, VokalOnline.Com - Aktifitas penambang "Emas Putih" (Batu putih campur pasir,red) diduga dilakukan secara ilegal di Desa Belimbing dan di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, akan dilakukan penegakan hukum.
Untuk melakukan proses penindakan terhadap pelaku tambang emas putih tanpa membayar pajak dan melakukan dalam kawasan hutan atau pertambangan batuan tidak memiliki perizinan lengkap sehingga merusak lingkungan mengakibatkan merugikan keuangan negara.
Seperti yang disampaikan tenaga ahli Gubernur Riau Bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Provinsi Riau Johny Setiawan Mundung kepada wartawan Senin (24/10/2022) menjelaskan kalau dirinya sudah menyampaikan masukkan kepada Dinas LHK untuk melakukan penertiban usaha dalam kawasan hutan.
"Usaha pertambangan batuan dalam kawasan hutan, haruslah memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian. Dengan adanya izin lengkap barulah bisa dibayarkan pajak dan retribusi atas usaha dalam kawasan hutan," kata Johny Setiawan Mundung.
Lokasi pertambangan batuan putih atau yang disebut tambang emas putih tersebut diketahui milik Siti Aisyah dan Kurnia Ginting, dimana kegiatan penambangan "emas putih" tersebut menimbulkan banyak danau.
Informasi di yang berhasil dihimpun, ratusan mobil colldisel melakukan pembelian "Emas Putih" batu putih atau yang di sebut Sertu, dimana pelaku tambang ilegal melakukan penjualan batu tersebut dengan harga mahal dengan berbagai alasan, sampai dengan untuk biaya mengmankan wartawan dan oknum penegak hukum.
Mahalnya harga sertu di Desa Belimbing dan Danau Rambai mencapai Rp240 ribu per-mobil coldisel oleh pelaku penambangan ilagal juga menyisihkan uang diberikan kepada oknum wartawan dan oknum penegak hukum.
Tidak tersentuh hukum pelaku tambang ilegal di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal tersebut, akibat dari gaya premanisme dimainkan oleh pelaku tambang ilegal mining sehingga aparat penegak hukum takut melakukan tindakan hukum di lokasi tambang.
"Mana berani polisi dan jaksa nangkap mereka bang, semua sudah di selesaikan, dulu kami beli batu putih (Sertu,red) ini hanya berkisar Rp50 ribu per-mobil, tapi sekarang harganya mahal jadi Rp240 ribu pakai colldisel sejak BBM naik," ucap salah satu warga setempat yang membeli sertu dilokasi tersebut.
Dengan mahalnya harga "Emas Putih" batu jenis sertu putih untuk timbunan jalan kebun, Pengusaha tambang ilegal mining dinilai sudah melakukan "Perampokan" uang petani dan merugikan keuangan negara dengan cara menjual hasil bumi batu ilegal kepada petani atas perusahaan perkebunan yang hendak memperbaiki jalan kebun kelapa sawit. **vol-01
Berita Terkait :
- Pertama Dalam Sejarah, Realisasi Investasi Provinsi Riau Nomor Tiga Nasional0
- Agar Hasil Kuat dan Kokoh, Campuran Semen dan Material Harus Tepat0
- Peduli Pendidikan, Satgas TMMD Berikan Materi Wasbang di SMPN 1 Teluk Meranti0
- Pemprov Bahas Kemiskinan Ekstreme Libatkan Dunia Usaha0
- Sebagian Besar Jalanan di Riau Rusak Karena ODOL0
_Black11.png)









