- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Polda Riau Hentikan Kasus Polwan Aniaya Warga, Korban Cabut Laporan
Perdamaian Ditemukan Dengan Mekanisme Restorative Justice

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kasus oknum Polwan aniaya warga di Pekanbaru berakhir damai. Pelapor kasus ini, Riri Aprilia Kartin, sudah mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan, Kamis siang, 13 Oktober 2022.
Asep menjelaskan, proses perdamaian ini ditempuh dengan mekanisme restorative justice (RJ) . Pelaku Brigadir IDR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Korban kemudian mencabut laporannya," kata Asep.
Asep menerangkan, proses RJ dilakukan pada Senin lalu, 10 Oktober 2022. Dengan demikian, kasus Polwan aniaya warga ini tidak dilanjutkan lagi.
"Kalau sudah laporan dicabut, tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep.
Meski kasus pidananya tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IDR tetap diproses secara etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.
Sebelumnya dalam kasus pidana, Brigadir IDR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan ibunya, berinisial Yul, yang menyandang status serupa.
Dalam proses pidana, ibu Brigadir IDR tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Salah satunya, Yul merawat anak IDR.
Sementara itu, Brigadir IDR dalam pidana juga tidak ditahan. Penahanan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Riau di mana Brigadir IDR ditaruh di tempat khusus. (syu)
Berita Terkait :
- Guru Besar Dukung Terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi0
- Berkat Bantuan Gubri, Berobat di Pelalawan Gratis0
- Tour de Siak Digelar, Gubri Pastikan Infrastruktur Jalan Diperbaiki0
- Desak APH di Riau, Ungkap Dugaan Pidana PT TUM Yang Beroperasi di Pulau Mendol Pelalawan 0
- Ketua korwil FPII Bukit tinggi Ryan Permana Putra minta APH tangkap Penganiaya wartawandi Pekanbaru0
_Black11.png)









