Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Ketua Kopsa-M
Sunarto: Jangan Ada Pihak Sebar Narasi Tidak Sesuai Fakta

Publisher Vol/Syu Hukum
12 Jan 2022, 16:43:36 WIB
Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Ketua Kopsa-M

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM)-SETARA Institute menilai Polres Kampar telah mengkriminalisasi Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah. Lembaga swadaya masyarakat ini menilai penangkapan Anthony sebagai upaya pembungkaman terhadap petani yang memperjuangkan lahan yang saat ini dikuasi secara ilegal oleh PT Langgam Harmuni.

Terkait ini, Polda Riau dengan tegas membantah Polres Kampar telah melakukan kriminalisasi terhadap tersangka pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah.

Kabid Humas Polda Riau Komisariat Besar Sunarto menyatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan. Perkara ini berhubungan dengan tindak pidana pada 15 November 2020 di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmuni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

"Ini murni tindak pidana pengrusakan, pengancaman, dan pemerasan sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," jelas Sunarto.

Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Kampar lebih dahulu menetapkan dua tersangka, Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa yang telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara," jelas Sunarto.

Berdasarkan fakta persidangan, tambah Sunarto, tindak pidana itu bermuara pada Anthony Hamzah. Dua orang tersebut menyatakan Anthony sebagai otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 orang

"Dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M)," papar Sunarto.

Sunarto menegaskan lagi bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Anthony Hamzah, katanya, murni karena sebagai orang yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmuni.

Sebelum penangkapan, Sunarto menyebut Anthony Hamzah sudah dua kali dipanggil secara patut. Hanya saja tidak pernah dipenuhi sehingga penyidik Polres Kampar menerbitkan surat DPO.

Terkait status perlindungan Anthony, Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.

Sunarto menjelaskan pelaku kejahatan yang demikian disebut dengan saksi pelaku. Undang-undang menegaskan saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama atau vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang perlindungan saksi dan korban.

"Namun faktanya dalam penanganan perkara ini tersangka AH bukanlah tersangka yang kooperatif karena telah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jelas secara hukum tindakan Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar yang melakukan upaya paksa membawa, menangkap dan menahan tersangka AH adalah tindakan yang sah," jelas Sunarto.

Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kampar tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmuni dengan Anthony Hamzah.

"Tidak ada hubungannya dengan PTPN V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," tegas Sunarto.

Sunarto juga mengimbau semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi yang tidak sesuai fakta. Dirinya berharap tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment