Polda Riau Sita 189 Kilogram Sabu
22 Tersangka Ditangkap

Publisher Vol/Syu Hukum
11 Okt 2021, 16:02:07 WIB
Polda Riau Sita 189 Kilogram Sabu

Konperensi pers oleh Kapolda Riau terkait pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 189 kilogram sabu. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 189,31 kg sabu. Barang haram ini didapat dari sejumlah operasi penangkapan di sejumlah lokasi di Bumi Lancang Kuning.

Total ada 22 orang tersangka yang diamankan. Selain sabu, ada pula esktasi yang disita, berjumlah 889 butir.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan dilakukan baik oleh Direktorat Reserse Narkoba dan juga Satuan Reserse Narkoba di Polres dan Polresta.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang narkoba bisa beredar di Provinsi Riau. Apakah itu yang diedarkan sindikat internasional, atau pun sindikat lokal.

"Saya menangkap, makin lama saya tangkap orangnya semakin terpelajar. Kemudian memiliki intelektual memadai sebenarnya, untuk tidak terjerumus dalam perdagangan narkoba," katanya saat ekspos kasus, Senin (11/10/2021).

Ia menuturkan, Polda Riau bersama seluruh stakeholder terkait lainnya, ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.

Karena ini terkait masalah hukum diungkapkan Kapolda Riau, maka dalam hal ini fokusnya adalah bagaimana proses penegakan hukum terhadap para pelakunya.

Pengungkapan terbesar, dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lokasinya berada di Kota Dumai, Jumat (24/9/2021).

Ada 7 orang kurir, berikut 87 kg sabu yang diamankan petugas. Sabu diselundupkan melalui daerah Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Adapun 7 kurir narkoba yang ditangkap, 2 dari mereka adalah transporter atau becak laut. Mereka diantaranya berinisial AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52).

Petugas juga mengamankan 2 unit kapal yang dipakai untuk mengangkut sabu dari perbatasan Negeri Jiran Malaysia ke Kota Dumai.

"Ada 87 kg yang kita tangkap di Dumai, ini kita sergap masuknya narkoba yang masuk dengan 2 kapal, baik itu perahu yang fiber maupun kayu. Supaya bisa masuk ke lokasi penurunan (narkoba) dan penyimpanannya," ucap Irjen Agung.

Tak bisa dipungkiri kata Agung, para sindikat ini banyak yang menggunakan masyarakat sekitar. Dengan memberikan iming-iming rupiah.

Dalam penangkapan 7 orang tersangka ini, petugas mengamankan kotak berwarna biru yang berisi 5 tas hitam, yang ternyata berisi 87 bungkus sabu.

"Barang dari Malaysia dibawa ke Dumai. Rencana dibawa ke Jambi, Palembang dan Lampung untuk diedarkan ke arah sana," jelas Jenderal berpangkat bintang dua itu.

Pengungkapan lainnya masih dilakukan Direktorat Reserse Narkoba, dengan total barang bukti 45 kg sabu. Dalam pengungkapan ini, ada 3 orang yang ditangkap. Mereka adalah YT (35), JU (34), dan DR (44).

Lokasi penangkapan berada di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Modus yang dipakai para tersangka yaitu, mereka menggunakan sepeda motor dengan membawa keranjang untuk menyembunyikan sabu di dalam sebuah karung plastik.

Pengungkapan berikutnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, yaitu bekerjasama dengan pihak jasa kargo atau pengiriman barang di Kota Pekanbaru.

Satu orang tersangka berinisial RPP (23) ditangkap. Dia mencoba menyelundupkan 3,93 kg sabu dengan 4 kotak makanan.

Kemudian, aparat juga menggagalkan peredaran narkoba 2,94 kg sabu dan 889 butir ekstasi. Satu tersangka berinisial NS (29) ditangkap di loket kendaraan umum di Jalan Durian, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Tersangka NS menyembunyikan sabu dan ekstasi di sebuah tas warna hitam.

Selanjutnya, Polda Riau menangkap tersangka AY dengan barang bukti sabu 7,27 gram di Kota Pekanbaru serta YU (32) dan JT (43) dengan barang bukti sabu 373,34 gram di Kota Dumai.

Tak hanya itu, petugas menangkap 2 tersangka, WS (31) dan HT (24). 1,93 kg sabu disita. Lalu EP (39) dengan sabu 229,5 gram.

Terakhir, giliran jajaran Polres Bengkalis yang melakukan pengungkapan. Diantaranya 3 tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial WW (23), RD (22), dan MI (22). 39,16 kg sabu diamankan. Kemudian ditangkap pula WAH (26), ROB (39) dan MRP (25). Turut disita 8,5 kg sabu.

Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Untuk barang bukti narkotika hasil sitaan saat penangkapan, seluruhnya dimusnahkan. Untuk sabu, caranya dimusnahkan dengan melarutkannya di dalam ember besar berisi air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai. Sementara untuk ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment