- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Polda Riau Tangkap Imam Mahdi Palsu
Pengikut Wajib Serahkan Anak Gadis

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang warga inisial WAM. Pria 32 tahun itu diduga melakukan penistaan agama karena mengaku sebagai Imam Mahdi.
Selain itu, tersangka WAM juga terlibat sejumlah tindak pidana di berbagai daerah. Mulai dari penyebaran berita bohong, penyalahgunaan narkoba, tindak pidana perlindungan anak hingga menelantarkan istri.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka ditangkap pada 6 September 2022. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah sekolah swasta di kawasan Tiga Juhar.
"Itu perbatasan antara Sumatra Utara dan Aceh," kata Sunarto, Kamis petang, 15 September 2022.
Penangkapan Imam Mahdi palsu ini berawal dari laporan istri tersangka yang mengaku sudah 3 tahun tak diberi nafkah materi. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar hingga akhirnya polisi menelusuri aktivitas tersangka.
Usai ditangkap di daerah tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua istri tersangka. Para saksi berujar tersangka mengaku sebagai Imam Mahdi yang telah memiliki banyak pengikut.
"Saksi menyebut tersangka bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan," terang Sunarto.
Hasil penyidikan, tersangka meminta kepada pengikutnya memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa pengikut jamaah menuruti permintaan WAM.
"Termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor ke polisi, dimana pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, pernikahan itu tidak dilengkapi saksi hingga penghulu. Yang ada saat akad nikah hanya calon pengantin dan orang tua.
"Jadi nikahnya itu agak berbeda ya, tersangka memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban, tersangka menganggap pernikahan itu sah," tegas Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Densus 88 Tangkap Sejumlah Terduga Teroris di Riau0
- Belasan Murid SD Keracunan Permen di Inhil0
- Polresta Kerahkan Ratusan Ciptakan Pekanbaru Aman0
- Polres Meranti Tahan Mantan Kades Korupsi0
- Polisi Kesulitan Temukan Alat Bukti0
_Black11.png)









