- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Polda Riau Tangkap Oknum Perwira Polisi Jemput 5 Kilogram Sabu

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria inisial YR karena kedapatan menjemput 5 kilogram sabu di Pekanbaru. Inisial ini merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir berpangkat Inspektur Dua.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan akan menindak tegas oknum polisi narkoba ini. Proses akan dilaksanakan sesuai aturan berlaku sampai ke pemecatan.
"Saya akan pecat sesuai mekanisme yang ada, bukti cukup kita keluarkan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Iqbal, Rabu siang, 16 Maret 2022.
Didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Komisariat Besar Yos Guntur, Iqbal menyatakan lebih baik memecat satu hingga lima polisi.
"Dari pada merusak institusi kebangaan kami, kalau sudah rusak bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat," jelas Iqbal.
Iqbal menyebut tidak akan malu mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba. Menurutnya, ini wujud transparansi institusi terhadap masyarakat.
"Ditampilkan, tentunya tetap memegang azaz praduga tak bersalah," kata Iqbal.
Sementara itu, Sunarto menjelaskan, penangkapan YR berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait seringnya transaksi narkoba di seputaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Informasi ini diolah Direktorat Reserse Narkoba lalu melakukan penyelidikan.
Petugas mengintai pergerakan sejumlah orang di jalan tersebut. Hingga akhirnya pada 10 Maret 2022, petugas melihat seorang pria melintas di Jalan Tuanku Tambusai dan masuk ke sebuah gang.
Pria ini berhenti dan masuk ke sebuah rumah. Penangkapan dilakukan di mana hasil penggeladahan petugas di rumah itu ditemukan sebuah tas hitam.
"Isinya 5 kilogram sabu, pria inisial YR yang merupakan oknum," jelas Sunarto.
Kepada petugas, YR menyebut sabu itu merupakan milik seorang warga inisial AL. Petugas kemudian mencari keberadaan AL yang diketahui tinggal di Jalan Bukit Sentosa, Pekanbaru.
"AL berhasil melarikan diri," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat hukuman mati, paling lama 20 tahun penjara.
Yos Guntur menambahkan, oknum polisi tersangka narkoba ini mengaku baru sekali menjemput sabu ke Pekanbaru. YR menerima perintah menjemput sabu ke lokasi yang telah ditentukan.
"Untuk upah dia belum memberitahukan, dia belum koperatif keterangan," kata Yos Guntur. (syu)
Berita Terkait :
- Jemaah Rumah Suluq Syech Oesman Sahabuddin Peringati Isra Miraj0
- Bupati dan Wabub Rohil Hadiri Peringatan HUT Satpol PP Riau 0
- Inkanas Pekanbaru Rebut Juara Umum Kejurkot 20220
- Kapolda Perintahkan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng0
- Pemancing Temukan Mayat Wanita Membusuk di Kebun Sawit Lubuk Sakat0
_Black11.png)









