- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Polda Riau Tangkap Tiga Pria Penjual Gading di Kuansing

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga penjual gading gajah di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi). Ada empat gading yang disita sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pengungkapan berawal ketika Subdit IV (Tindak Pidana Tertentu) mendapat informasi penjualan gading gajah pada Minggu, 10 April 2022.
"Informasinya adalah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa berupa gading," kata Sunarto.
Polisi dari Pekanbaru kemudian menuju Kabupaten Kuansing. Sampai di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, tepatnya di Desa Lebuh Lurus, petugas mencurigai sebuah mobil yang berisi tiga laki-laki.
"Di mobil itu ada gading gajah, tiga pria itu langsung dibawa ke Polda Riau," kata Sunarto.
Tiga pria tersebut berinisial YO, IS dan AC. Penyidik saat ini masih mengusut dari mana ketiga pria tersebut mendapatkan gading. Apakah hanya penjual atau sebagai pemburu gajah.
Dari berbagai kasus serupa di Riau, gading gajah diambil setelah satwa berbadan bongsor itu dibunuh. Selama ini di Riau, gajah dibunuh dengan cara ditembak, diracun ataupun dijerat lalu dipenggal.
Atas perbuatan ketiganya, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun Pasal yang diterapkan adalah Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Kerahkan Ribuan Personel Kawal Demonstrasi Mahasiwa di DPRD0
- Soal Safari Ramadhan Gubri, Dheni Kurnia: Kalau Tak Ngerti, Tidak Usah Komentar! 0
- Personil Sat Narkoba Polres Kampar Jalani Tes Urine, Hasilnya Semua Negatif0
- Mantan PJ Kades Mentulik Hanya di Vonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara,Oleh Hakim Tipikor 0
- Safari Ramadhan Gubernur Riau Disambut Antusias Masyarakat Pangkalan Kerinci 0
_Black11.png)









