- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Polda Riau Tetapkan Dekan Fisipol Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Dekan Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka pelecehan seksual. Adapun korbannya dalam kasus ini adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional berinisial L.
Pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau ini terjadi ketika korban melakukan bimbingan terhadap Syafri Harto pada akhir Oktober lalu. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka Syafri Harto dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," kata Sunarto, Kamis pagi, 18 November 2021.
Menurut Sunarto, Syafri Harto akan segera dipanggil penyidik terkait status tersangka pelecehan seksual ini. Hanya saja, Sunarto tak menyebut kapan pemanggilan dilakukan.
"Akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," tegas Sunarto.
Sunarto juga menyebut penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau.
Di sisi lain, Sunarto menyebut penetapan tersangka Syafri Harto sudah melalui tahap penyelidikan. Selanjutnya naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"Selama proses itu penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Tangkap Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil0
- Makelar Proyek RSUD Bangkinang Mangkir Dipanggil Jaksa0
- Ketua DPRD Kampar Sambut Dua Atlet Berprestasi Peparnas0
- Program Desa Cinta Statistik di Kepenghuluan Mukti Jaya0
- Jaksa Tuntut Mantan Anak Buah Yan Prana 5 Tahun Penjara0
_Black11.png)









