Polda Riau Tetapkan Dekan Fisipol Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Publisher Vol/Syu Hukum
18 Nov 2021, 13:13:03 WIB
Polda Riau Tetapkan Dekan Fisipol Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Dekan Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka pelecehan seksual. Adapun korbannya dalam kasus ini adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional berinisial L.

Pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau ini terjadi ketika korban melakukan bimbingan terhadap Syafri Harto pada akhir Oktober lalu. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka Syafri Harto dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," kata Sunarto, Kamis pagi, 18 November 2021.

Menurut Sunarto, Syafri Harto akan segera dipanggil penyidik terkait status tersangka pelecehan seksual ini. Hanya saja, Sunarto tak menyebut kapan pemanggilan dilakukan.

"Akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," tegas Sunarto.

Sunarto juga menyebut penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau.

Di sisi lain, Sunarto menyebut penetapan tersangka Syafri Harto sudah melalui tahap penyelidikan. Selanjutnya naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Selama proses itu penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Sunarto. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment